KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan kecurigaannya terhadap dugaan korupsi yang melibatkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Eri mulai mencurigai adanya kejanggalan setelah meninjau laporan pengelolaan lahan parkir, di mana pendapatan yang disetorkan tidak sesuai dengan anggaran yang diharapkan.
"Aku ngomong waktu itu, kok iso onok parkir mu sak mene (kok bisa hasil parkirmu hanya segini), karena harus ada pertanggungjawaban anggaran," ungkap Eri dalam konferensi pers di Raya Kupang Indah, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: 2 Pejabat Tersangka Korupsi, Dirut PD Pasar Surya Surabaya Buka Suara
Menindaklanjuti temuan tersebut, Eri meminta Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Surya, Agus Priyo, berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak guna melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai laporan keuangan yang mencurigakan.
"Saya minta direktur PD Pasar MoU dengan Kejari, bongkar (dugaan korupsi) itu, karena laporan pertanggung jawaban keuangan kelihatan di sana," tegasnya.
Eri juga mempertanyakan kepada Agus Priyo mengenai kebobolan yang terjadi di PD Pasar Surya dan meminta agar pejabat yang terlibat dipecat jika terbukti bersalah.
Kemudian, Kejari Tanjung Perak menetapkan mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya M Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan, Masrur, sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Eri Cahyadi Janji Bangun Ruang Kreatif di Setiap Kecamatan di Surabaya
"Direkturnya saya tanya, pak yo'opo (gimana). Saya minta kalau benar teruso (teruskan), kalau salah seleh. Ternyata memang hasilnya seperti ini, itu karena permintaan saya," tutup Eri.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak mengumumkan bahwa Taufiqurrahman dan Masrur telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 725,44 juta.
"Betul beliau (Taufiqurrahman) terakhir menjabat (Direktur Pembinaan Pedagang) Februari 2023. Kalau Pak Masrur masih menjabat," kata Agus Priyo saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Kedua tersangka diduga bekerja sama dalam melakukan perpanjangan kontrak parkir tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Selain itu, mereka juga dituduh menunggak dan tidak menyetorkan uang parkir untuk periode 2020-2023.
"Terkait perpanjangan kontrak parkir itu, dibayar lunas dulu kontrak yang lama baru diperpanjang. (Kasus ini) masih ada tunggakan, tapi diberikan kontrak perpanjangan," tambah Agus Priyo.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini