BANGKALAN, KOMPAS.com - Zainal (51), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tertunduk lesu setelah polisi menggerebek rumahnya.
Terlebih, polisi menemukan sabu dari dalam kloset kamar mandinya.
Aksi penggerebekan itu dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di desa tersebut.
Polisi lalu menyelidiki profil Zainal hingga mendatangi rumahnya. Semula, polisi mendatangi rumah Zainal dengan senyap. Petugas lalu mengetuk pintu rumahnya.
Baca juga: Belum Lama Bebas dari Nusakambangan, Pemuda Ini Kembali Ditangkap Jadi Kurir Sabu
Dari arah dalam, Zainal membuka tirai jendela untuk melihat orang yang ada di luar rumahnya.
Setelah mengetahui kedatangan polisi, Zainal tak membuka pintu rumahnya. Ia buru-buru masuk kamar lalu ke kamar mandi.
Polisi yang melihat Zainal langsung mendobrak pintu rumah itu.
"Jadi saat kami tiba, pelaku langsung membuang barang bukti sabu ini ke dalam kloset kamar mandi," ujar Kasatreskoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto, Senin (5/5/2025) kemarin.
Upaya penghilangan barang bukti tak berhasil. Sabu yang dikemas dalam plastik tebal itu tak bisa tersiram masuk ke dalam lubang kloset.
Baca juga: 30 Kg Sabu dan Vape Diduga Narkoba Disita di Perairan Labura, Polisi Buru Sosok Gompar
Petugas lalu mengambil bungkusan sabu tersebut. "Kami amankan 3,28 gram sabu yang hendak diedarkan oleh pelaku," imbuh dia.
Selain mengamankan sabu, polisi juga menggeledah kamar pelaku. Petugas lalu mendapati timbangan dan sendok yang digunakan pelaku untuk menakar sabu ecerannya.
"Pelaku ini membeli sabu seharga Rp 600 ribu per gramnya, lalu dijual kembali dengan kemasan kecil seharga Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu per klip kecil," ungkap dia.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menjual barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Baca juga: Bawa 5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu, Empat Warga Jakarta Ditangkap
Selain menjual sabu, tak jarang pelaku juga menggunakannya sendiri. "Pelaku ini selain pengedar, ia juga pengguna," sebut dia.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dituntut Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini