Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digerebek Polisi, Pengedar Gagal Guyur Sabu ke Kloset, Plastik Terlalu Tebal

Kompas.com - 06/05/2025, 15:16 WIB
Yulian Isna Sri Astuti,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Zainal (51), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tertunduk lesu setelah polisi menggerebek rumahnya.

Terlebih, polisi menemukan sabu dari dalam kloset kamar mandinya.

Aksi penggerebekan itu dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di desa tersebut.

Polisi lalu menyelidiki profil Zainal hingga mendatangi rumahnya. Semula, polisi mendatangi rumah Zainal dengan senyap. Petugas lalu mengetuk pintu rumahnya.

Baca juga: Belum Lama Bebas dari Nusakambangan, Pemuda Ini Kembali Ditangkap Jadi Kurir Sabu

Dari arah dalam, Zainal membuka tirai jendela untuk melihat orang yang ada di luar rumahnya.

Setelah mengetahui kedatangan polisi, Zainal tak membuka pintu rumahnya. Ia buru-buru masuk kamar lalu ke kamar mandi.

Polisi yang melihat Zainal langsung mendobrak pintu rumah itu.

"Jadi saat kami tiba, pelaku langsung membuang barang bukti sabu ini ke dalam kloset kamar mandi," ujar Kasatreskoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto, Senin (5/5/2025) kemarin.

Upaya penghilangan barang bukti tak berhasil. Sabu yang dikemas dalam plastik tebal itu tak bisa tersiram masuk ke dalam lubang kloset.

Baca juga: 30 Kg Sabu dan Vape Diduga Narkoba Disita di Perairan Labura, Polisi Buru Sosok Gompar

Petugas lalu mengambil bungkusan sabu tersebut. "Kami amankan 3,28 gram sabu yang hendak diedarkan oleh pelaku," imbuh dia.

Selain mengamankan sabu, polisi juga menggeledah kamar pelaku. Petugas lalu mendapati timbangan dan sendok yang digunakan pelaku untuk menakar sabu ecerannya.

"Pelaku ini membeli sabu seharga Rp 600 ribu per gramnya, lalu dijual kembali dengan kemasan kecil seharga Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu per klip kecil," ungkap dia.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menjual barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baca juga: Bawa 5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu, Empat Warga Jakarta Ditangkap

Selain menjual sabu, tak jarang pelaku juga menggunakannya sendiri. "Pelaku ini selain pengedar, ia juga pengguna," sebut dia.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dituntut Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Surabaya
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Surabaya
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Surabaya
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Surabaya
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Surabaya
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Surabaya
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Surabaya
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Surabaya
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Surabaya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Surabaya
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau