SURABAYA, KOMPAS.com - Pihak sekolah mengeklaim tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tewasnya siswa kelas XI SMP Katolik Angelus Custos Surabaya, Jawa Timur, SSH (15).
SSH tewas tersengat listrik pendingin udara ketika mengerjakan tugas di rooftop sekolah SMA Katolik Frateran.
Kedua sekolah tersebut berada di satu kompleks pendidikan yang sama.
Ketua Tim Advokasi Ikatan Alumni (IKA) Yayasan Mardiwiyata, Tjandra Sridjaja mengatakan, orangtua korban menolak anaknya dilakukan autopsi usai insiden tersebut.
"Rumah sakit sudah menawarkan untuk autopsi. Keluarga korban menolak karena kepercayaan dan mereka menerima sebagai musibah," kata Tjandra, ketika dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).
Akan tetapi, kata Tjandra, orangtua siswa tersebut kembali mempermasalahkan kematian anaknya.
Lalu, mereka menuntut agar peristiwa itu diusut dan berharap sekolah minta maaf.
"Sekolah diundang ke Dinas (Pendidikan). Dari dinas kami dapat info bahwa tuntutannya (keluarga korban) minta izin sekolah dicabut dan sekolah ditutup, juga guru supaya dipecat," ujar dia.
Kemudian, pihak sekolah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengecek kembali rekaman CCTV.
Menurut Tjandra, tidak ada unsur pidana dalam peristiwa kematian korban.
"Dari cerita dan CCTV yang kami lihat dan bukti yang ada, kami tidak melihat adanya unsur pidana. Ini semua kecelakaan dan kalau boleh saya katakan, ini kesalahan dari korban sendiri," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Tjandra, pihak sekolah memilih untuk menaati proses hukum yang sudah berjalan.
Dengan demikian, bisa dibuktikan dalam peristiwa tersebut siapa yang bersalah
"Sudahlah kalau memang mau ditempuh upaya hukum, biarlah hukum berlangsung lebih dulu. Siapa yang salah biar dihukum di pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Tur Eropa Siswa SMA IIBS Karangpandan, Harus Berprestasi dan Membayar Rp 40 Juta
Diberitakan sebelumnya, ayah korban, Tanu menyebut, awalnya anaknya berniat mengerjakan ujian praktik Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) dengan temannya, Senin (28/3/2025).