SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memperbolehkan lahan parkir minimarket ditempati oleh pedagang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dengan catatan digratiskan.
Eri mengatakan, kebijakan terkait lahan parkir milik minimarket bisa ditempati oleh UMKM dengan gratis tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 20023.
"Tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis, tidak boleh disewakan," kata Eri, di minimarket Jalan Kartini, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Preman Intimidasi Jukir Resmi Minimarket, Eri Cahyadi: Itu Bukan Orang Ormas
Eri menemukan salah satu minimarket yang ada di Jalan Dharmahusada menyewakan lahan parkirnya kepada UMKM. Menurutnya, hal tersebut sudah menyalahi aturan pemerintah.
"Ada yang saya tutup di Dharmahusada, karena apa? Parkirnya disewakan untuk UMKM tenan satu bulannya Rp 8.900.000. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan," ujarnya.
"Iki (ini) menyalahi aturan, sing keloro (yang kedua) bayar pisan (juga). Iki tak laporno iki karena iki isok (ini bisa) penggelapan loh iki, pajaknya bayar nang sopo (ke siapa)?" kata Eri.
Oleh karena itu, Eri menganggap sikap pemilik minimarket yang menyewakan lahan parkirnya untuk UMKM tersebut sudah keterlaluan. Padahal, yang menempati juga warga Surabaya.
"Ini kebacute (keterlaluan). Wong digawe (sudah dibuat) gratis malah di-kongkon (disuruh) bayar tenandnya, wong (orang) Surabaya maneh (lagi)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi melarang pemilik minimarket menyewakan lahan parkirnya untuk usaha. Namun, dia memperbolehkan apabila digratiskan bagi warga sekitar.
Baca juga: Jukir Resmi Minimarket di Surabaya Disatroni Preman, Eri Cahyadi: Ojo Wedi, Kita Lawan!
Eri menemukan fenomena minimarket menyewakan lahan parkirnya, ketika sidak juru parkir (jukir) liar di toko modern, kawasan Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng, Selasa (10/6/2025).
Ketika itu, Eri mendapatkan laporan dari seorang pedagang yang usahanya terdampak penutupan lahan minimarket. Perempuan itu mengaku membayar sekitar Rp 800.000 per bulannya.
"Iki (ini) nyalahin aturan, fungsinya parkir, izinnya parkir, disewakan tidak untuk tempat parkir ini saya proses ini. Karena ini enggak benar ini sudah," kata Eri, di lokasi, Selasa (10/6/2025).
Selain itu, kata Eri, pemilik toko modern tersebut seharusnya menyadari kondisi masyarakat Surabaya. Dengan demikian, bantuan pengusaha dibutuhkan oleh warga setempat.
"Dia buka usaha di Surabaya, nang sebelah mburi-mburine iku wong sing (dibelakang-belakangnya itu orang) membutuhkan pekerjaan, malah di-kongkon (disuruh) nyewa," ucapnya.
Eri mengungkapkan, hal tersebut akan berbeda cerita jika pengusaha memberikan gratis sewa ke warga. Nantinya, dia akan membantu menghitung lagi pajak parkir yang diberikan.
"Nek sampeyan wong apik nang (kalau kamu orang baik di) Surabaya, sekitar jenengan (anda) itu ada orang membutuhkan, kasih gratis. Tapi izinnya diajukan, saya hitung lagi kebutuhan parkirnya," ucap dia.
Meski demikian, Eri memberikan kelonggaran, dengan tidak memberikan sanksi ke pengusaha tersebut. Namun, pemilik toko modern itu tetap harus melaporkan saat ada pedagang.
"Saya kasih kesempatan dulu untuk berubah, ojok disewakno (jangan disewakan). Nek digawe wong sing (kalau dipakai orang yang) usaha sekitar yang enggak mampu, kasihlah lokasi itu," ujarnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini