PONOROGO KOMPAS.com – BD (24), warga negara asing (WNA) asal Suriah diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Ponorogo karena menyalahi izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Ponorogo, Happy Reza Dwipa Yuda, mengatakan, keberadaan BD diketahui pihak Imigrasi karena ada laporan warga.
“Ada laporan orang asing berada di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Dari Imigrasi Ponorogo menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan identifikasi dan pengecekan database pada Sistem Keimigrasian (Aplikasi Penegakan Hukum/APGAKUM), yang kemudian diketahui bahwa izin tinggal milik orang asing tersebut telah berakhir,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Mahasiswa Asal Malaysia Ditahan Imigrasi Yogyakarta, Diduga Menipu Warga Sambil Kuliah
Happy Reza menyampaikan, BD diamankan oleh petugas Imigrasi Ponorogo pada Jumat (13/6/2025) atau sehari setelah kedatangannya di Ponorogo.
Keberadaan BD di Ponorogo karena hendak melamar kekasihnya, warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
BD masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 24 Juli 2024 dengan menggunakan visa kunjungan elektronik, sedangkan ITK-nya berlaku sampai 21 September 2024.
“Kenapa sampai Ponorogo? Ya ke tempat kekasihnya asal Ponorogo. Di sini dia ini nembung atau melamar kekasihnya itu. Di Ponorogo, BD tinggal di rumah kekasihnya itu,” ucapnya.
Happy Reza mengatakan, ITK hanya untuk berlibur, melihat tempat wisata, atau rapat yang non-profit.
Namun, BD memanfaatkannya untuk bekerja sebagai model.
Imigrasi pada awalnya menduga BD melanggar overstay dari bulan September 2024.
Baca juga: Pemilik Kapal Protes Denda Rp 1,6 Miliar dari Imigrasi Nunukan, DPRD: Jangan Dibayar
Overstay, menurutnya, bukan merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Tadinya kita proyeksinya laksanakan deportasi. Tapi dari hasil pemeriksaan bukti permulaan di digital evidence-nya kita ketahui bahwa yang bersangkutan pernah bekerja sebagai model di Malang dan beberapa tempat. Maka saat ini prosesnya masih penyelidikan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan Imigrasi Ponorogo, diketahui bahwa BD dengan sengaja tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya.
Bahkan, saat masa berlaku paspornya akan berakhir, BD malah mengajukan permohonan status pengungsi kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan under consideration letter-nya baru terbit.
"Jadi dia itu mengajukan permohonan status pengungsi kepada UNHCR, di mana under consideration letter-nya baru terbit 17 Desember 2024 dan berlaku sampai 4 Juni 2025," ujarnya.
Saat ini, BD ditempatkan di ruang detensi pada Kantor Imigrasi Ponorogo untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini