SUMBAWA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Jang Chang Jong. Ia terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.
Tindakan administratif ini diambil setelah Jang terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Sumbawa Besar di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan Jang dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitasnya di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Denpasar Deportasi Warga Nigeria yang Overstay sampai 2 Tahun
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Tedy Anugraha, membenarkan tindakan tersebut.
"Benar. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya," kata Tedy pada Selasa (3/6/2025).
Tedy menambahkan bahwa pelanggaran ini merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan negara terhadap warga asing yang diberikan hak untuk tinggal secara sah.
Setelah proses deportasi, Jang akan dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Jang Chang Jong telah dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.
Tedy juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Resah Turis Asing Ugal-ugalan di Bali, Warga: Apalagi sampai Wheelie, Siap-siap Deportasi
"Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum keimigrasian," tegasnya.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung transformasi layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Hal ini sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah dalam bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Melalui langkah ini, Indonesia menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran keimigrasian.
Keberadaan warga negara asing di Indonesia diharapkan dapat bermanfaat bagi pembangunan nasional, tertib hukum, dan tidak merugikan masyarakat lokal.
Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan arahan Plt Direktur Jenderal Imigrasi serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian secara tegas, terukur, dan berkeadilan, khususnya terhadap orang asing yang tidak memberikan dampak positif bagi bangsa.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini