Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Sumbawa Deportasi WNA Korea Selatan yang Melanggar Izin Tinggal

Kompas.com - 03/06/2025, 19:13 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Jang Chang Jong. Ia terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.

Tindakan administratif ini diambil setelah Jang terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Deportasi ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Sumbawa Besar di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan Jang dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitasnya di Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Denpasar Deportasi Warga Nigeria yang Overstay sampai 2 Tahun

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Tedy Anugraha, membenarkan tindakan tersebut.

"Benar. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya," kata Tedy pada Selasa (3/6/2025).

Tedy menambahkan bahwa pelanggaran ini merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan negara terhadap warga asing yang diberikan hak untuk tinggal secara sah.

Setelah proses deportasi, Jang akan dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Jang Chang Jong telah dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.

Tedy juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Resah Turis Asing Ugal-ugalan di Bali, Warga: Apalagi sampai Wheelie, Siap-siap Deportasi

"Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum keimigrasian," tegasnya.

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung transformasi layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Hal ini sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah dalam bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Melalui langkah ini, Indonesia menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran keimigrasian.

Keberadaan warga negara asing di Indonesia diharapkan dapat bermanfaat bagi pembangunan nasional, tertib hukum, dan tidak merugikan masyarakat lokal.

Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan arahan Plt Direktur Jenderal Imigrasi serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian secara tegas, terukur, dan berkeadilan, khususnya terhadap orang asing yang tidak memberikan dampak positif bagi bangsa.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau