Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjaga Keamanan Desa di Lumajang Curi Sapi Warga, lalu Minta Tebusan Rp 20 Juta

Kompas.com - 11/07/2025, 20:01 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, menangkap pria bernama Budi lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian sapi.

Budi merupakan warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Saat digelandang ke Mapolres Lumajang, Budi tampak pincang karena kakinya terluka usai ditembak polisi lantaran mencoba kabur dan melawan.

Saat diinterogasi, Budi mengaku, ia dan 6 orang komplotannya mencuri sapi tidak untuk dijual ke pasar hewan atau rumah potong hewan. Melainkan, meminta tebusan kepada pemilik sapinya.

Baca juga: Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja Tambang Pasir

Untuk satu ekor sapi, Budi meminta tebusan sebesar Rp 20 juta.

"Saya mencuri hewan di dua lokasi. Tidak saya jual, tapi ditebus kembali oleh korban, senilai 20 juta per ekor," kata Budi saat diinterogasi polisi di Mapolres Lumajang, Jumat (11/7/2025).

Aksi minta tebusan itu bisa dilakukan oleh Budi lantaran ia diberi wewenang oleh Kepala Desa Sumberwringin untuk menjaga keamanan di sana. Bahkan, warga menyebut Budi dengan panggilan Pak Kampung atau Kepala Dusun.

Baca juga: Mobil Dinas Milik BBWS Brantas Dicuri Maling di Lumajang

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, dalam kelompok pencuri sapi, Budi berperan sebagai otak komplotan.

Budi yang menjadi penunjuk jalan untuk sampai ke lokasi target pencurian. Setelahnya, ia akan meminta tebusan ke korbannya. Dalihnya, untuk menemukan sapi warga yang hilang.

"Peran tersangka BD ini secara langsung saat kejadian adalah mengarahkan tersangka lainnya dan mendampingi untuk mengambil tiga ekor kerbau. Setelah kerbau berhasil dikeluarkan dari kandang, tersangka BD yang menuntun dan membawa kerbau hingga titik terakhir, dan melakukan negosiasi dengan warga yang kehilangan sapinya," jelas Alex.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Surabaya
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Surabaya
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Surabaya
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Surabaya
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Surabaya
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Surabaya
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Surabaya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Surabaya
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Surabaya
Suspek Meningkat, 20 Desa Ditetapkan KLB Campak di Pamekasan
Suspek Meningkat, 20 Desa Ditetapkan KLB Campak di Pamekasan
Surabaya
Ibu 16 Tahun yang Buang Bayinya di Lahan Bekas Kolam Lele Kini Dirawat di Rumah Sakit
Ibu 16 Tahun yang Buang Bayinya di Lahan Bekas Kolam Lele Kini Dirawat di Rumah Sakit
Surabaya
Ketua RT di Banyuwangi Kaget Lihat Paket Sabu Berserakan di Jalan, Langsung Lapor Babinsa
Ketua RT di Banyuwangi Kaget Lihat Paket Sabu Berserakan di Jalan, Langsung Lapor Babinsa
Surabaya
Derita Orangtua Korban Mutilasi Rela Berjualan Sempol Demi Kuliahkan Anak, Ketua RT: Mereka Sempat Kebingungan
Derita Orangtua Korban Mutilasi Rela Berjualan Sempol Demi Kuliahkan Anak, Ketua RT: Mereka Sempat Kebingungan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau