LUMAJANG, KOMPAS.com - Kontroversi mengenai keberadaan sound horeg di Jawa Timur terus bergulir.
Hal ini terkait dengan fatwa haram yang dikeluarkan sebuah pondok pesantren di Jawa Timur terhadap sound horeg.
Sejumlah kepala daerah dan anggota DPRD di Jawa Timur juga menyikapi terkait kontroversi.
Salah satunya Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang mengatakan hingga saat ini belum ada kebijakan apa pun terkait sound horeg.
"Sampai dengan saat ini belum ada yang protes atau keberatan dari masyarakat maupun dari para ulama yang secara resmi bersurat maupun WA (WhatsApp) kepada saya," kata Indah kepada Kompas.com pada akhir pekan lalu.
Baca juga: Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Emil Dardak: Harus Tetap Dicari Jalan Tengah
Oleh karena itu, dia belum berkebijakan apa pun selama belum ada yang protes.
Kalau sudah ada yang protes, Pemkab Lumajang akan memfasilitasinya.
"Selama belum ada yang protes dan menyampaikan keberatan, saya tidak berkebijakan apa pun. Soal ranah haram, itu ranah MUI (Majelis Ulama Indonesia). Saya pun menunggu, karena sampai saat ini MUI belum ada fatwa apa pun," kata dia.
Baca juga: Meski Belum Keluarkan Fatwa, MUI Jatim Dukung Pesantren yang Sudah Haramkan Sound Horeg
Indah menambahkan, kalaupun ada kebijakan yang diambil, dia akan mengeluarkan imbauan agar pengguna sound horeg di Lumajang jangan sampai mengganggu lingkungan.
Pengguna sound horeg juga diminta menjaga kondusivitas lingkungan.
"Kalau ada imbauan selama itu tidak ada keluhan, mungkin sekadar imbauan agar tidak mengganggu lingkungan dengan suaranya. Saat ini, mungkin masih baik-baik saja di Lumajang," kata dia.
Dia juga mengatakan, aksi pengguna sound horeg yang kerap viral di media sosial karena merusak fasilitas umum juga tidak terjadi di wilayahnya.
"Alhamdulillah, tidak ada (di Lumajang)," kata dia menegaskan.
Baca juga: Sebut Sound Horeg Diskotek Jalanan, MUI Blitar: Haram karena Lebih Banyak Merugikan
Sebelumnya, sebuah pondok pesantren di Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg karena lebih banyak merugikan.
MUI Jawa Timur mengaku belum mengeluarkan fatwa tersebut, tetapi mendukung fatwa dari ponpes tersebut.
Juru bicara MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi, juga mengatakan, kegiatan sound horeg lebih banyak merugikan masyarakat daripada manfaat yang diberikan.
“Kalau pandangan kami, kegiatan sound horeg ini jelas haram karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” ujar Jamil pada pekan lalu.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini