SITUBONDO, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Situbondo menangkap tiga pelaku pencurian cabai milik petani di Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Minggu (27/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menyatakan, tiga pelaku pencurian itu yakni VAW (29), IS (22) dan MP (20). Ketiganya warga Kecamatan Kendit dan ditangkap oleh pemilik lahan.
"Ketiga pelaku tidak hanya mencuri cabai, namun juga merusak pohonnya," katanya, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Cerita Komunitas Pemuda Kreatif di Kota Ambon Tanam Cabai demi Merdeka Finansial
Agung menjelaskan, dua pelaku sebagai pencuri, sedangkan satu orang sebagai pengepul sekaligus penjual cabai. Kebetulan, satu pelaku ini memiliki toko sembako di Kecamatan Kendit.
"Rencananya cabai itu akan dijual ke pasar juga," katanya.
Ada dua TKP yang sudah dilaporkan, yakni sawah di Blok Gettas, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit dan di sawah Dusun Semekan, Desa Klatakan.
Pencurian di Blok Gettas berlangsung pada 9 Juli 2025. Sedangkan pencurian di Dusun Semekan berlangsung pada 24 Juli 2025.
Baca juga: Harga Cabai di Ambon Capai Rp 140 Ribu per Kg, Warga Bereaksi
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu unit sepeda listrik, satu timbangan elektronik, satu karung besar berisi cabai beserta batang dan daunnya.
Besar kemungkinan komplotan ini juga melakukan pencurian di lokasi lainnya.
"Saat ini baru dua korban yang resmi melaporkan," katanya.
Aksi pencurian ini terungkap setelah pelaku diamankan oleh warga saat hendak menjual hasil curiannya. Polisi yang mendapat informasi langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku ke Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini