Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Asal Sidoarjo Trauma Berat Setelah Pacar Sebar Foto ke Medsos

Kompas.com - 15/08/2025, 17:03 WIB
Izzatun Najibah,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Perempuan asal Sidoarjo, Mawar (bukan nama sebenarnya) mengalami trauma berat setelah video dan fotonya disebar sang pacar ke media sosial.

Foto dan video Mawar tanpa busana disebar oleh pacarnya, AMA (29) asal Jakarta Selatan, ke media sosial karena merasa kecewa dan sakit hati.

Korban mulanya memberikan foto dan video tanpa paksaan, lalu ketika keinginan tersangka tidak terpenuhi, tersangka memaksa dan mengancam korban.

“(Alasan korban mulanya bersedia) karena kurang perhatian dan kasih sayang orangtua,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimumsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dianata, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Pria di Cilacap Cabuli Anak Tetangga Sambil Perlihatkan Video Porno

Akibat perbuatan tersangka, kini kondisi psikis korban sangat terpukul dan mengalami trauma berat, bahkan enggan kembali ke sekolah.

“Karena dampak peristiwa ini, trauma tersebut membuat korban tidak mau melanjutkan sekolah,” ucap Nandu.

Polisi juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga bersedia memindahkan korban ke sekolah lain.

“Dari keluarga, korban mendapat solusi dengan memindahkan korban ke sekolah lain dan terus melakukan pendampingan agar mental korban kembali normal,” tutur dia.

Polisi mengungkap, keduanya belum pernah bertemu secara langsung, hanya berhubungan lewat media sosial selama setahun.

Baca juga: Guru SD yang Pertontonkan Video Porno kepada 24 Siswi dalam Kelas Ditahan Polisi

Keluarga korban lantas melapor ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone, kartu SIM, akun WhatsApp, akun Telegram, serta tangkapan layar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” kata dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Korban Mutilasi di Mojokerto Tidak Sedang Hamil
Surabaya
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Provokator Pembakaran Grahadi
Surabaya
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Warga Bentuk PAM Swakarsa Usai Ramai Aksi, Eri Cahyadi: Pastikan Surabaya Aman
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Diserang Dua Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Surabaya
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Surabaya
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Surabaya
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Surabaya
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Surabaya
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Surabaya
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Surabaya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Surabaya
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau