SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 pelaku perusakan saat demonstrasi di Kabupaten Kediri masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Kediri.
“Sekitar 12 orang yang dalam proses pemeriksaan. Nah, ini terus kita gali, kita dalami,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jule Abraham Abast, Senin (1/9/2025).
Polda Jatim mengamankan 580 orang saat aksi demonstrasi di wilayah Jatim, termasuk Kediri.
Sebanyak 89 orang diproses hukum, 12 orang dalam pemeriksaan, sedangkan 479 lainnya telah dipulangkan.
Ratusan orang tersebut ditangkap oleh Polda Jatim bersama jajaran Polres dari Kota Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Kabupaten Sidoarjo selama aksi pada 29 dan 30 Agustus 2025.
Baca juga: Pasca-Penjarahan di Kediri, Pemkab Kejar Pengembalian Aset Lewat Hotline Khusus
Jules mengatakan, 12 orang tersebut diduga melakukan perusakan atau tindakan anarkistis di Kantor Samsat Kediri Simpang 4 dan Polsek Kepung.
Meski 479 pelaku telah dipulangkan, polisi juga tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hanya saja, tidak dilakukan penahanan.
“Baik, jadi terkait dengan tersangka yang dipulangkan, tentu kita melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut ya, sehingga ada tersangka yang tidak kita lakukan penahanan. Namun, tetap diproses hukum,” ucapnya.
Baca juga: Estimasi Awal, Kerugian Akibat Kerusuhan di Kediri Capai Rp 500 Miliar
Selain itu, pelaku yang telah dipulangkan wajib mendapatkan pembinaan dari keluarga agar tidak mengulangi perbuatan lagi.
Terlebih, sebagian dari mereka masih di bawah umur. “Dan kita berharap kejadian ini tidak diulangi oleh para pelaku, khususnya, terutama tentunya para pelaku yang masih di bawah umur,” katanya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini