KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk segera melakukan registrasi dan pemutakhiran data.
Menurut Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, peringatan tersebut diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," kata Alexander dalam keterangan yang diterima KompasTekno.
Baca juga: Platform Digital yang Terdaftar Masih Bisa Diblokir bila Tak Taat Aturan PSE Kominfo
Apabila PSE Privat termasuk dalam kategori wajib daftar namun belum melakukan registrasi, Komdigi mengancam akan memberikan sanksi hingga pemblokiran.
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," jelas Alexander Sabar.
Saat ini, Kementerian Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 PSE Privat yang belum melakukan registrasi meskipun sudah beroperasi di Indonesia.
Pemberitahuan juga diberikan kepada 13 PSE Privat yang belum memutakhirkan data.
"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," jelas Alexander Sabar.
PSE Privat yang belum melakukan pendaftaran bisa registrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE Privat bisa diakses di tautan berikut.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Daftar PSE di Indonesia? Ini Rincian Kategorinya
Rincian 23 PSE Privat yang belum melakukan registrasi dan 13 lainnya yang belum memutakhirkan data adalah sebagai berikut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.