
Konvensi menggunakan frasa "netral teknologi" agar tetap relevan dengan inovasi seperti AI dan deepfake.
Pasal-pasal tertentu bahkan memungkinkan kriminalisasi atas model AI yang dimodifikasi untuk melakukan kejahatan siber atau menghasilkan konten ilegal, termasuk eksploitasi seksual anak berbasis AI.
Pendekatan netral teknologi sangat penting agar hukum tidak tertinggal dari perkembangan inovasi. Namun, konvensi juga harus memperhatikan konteks etika AI dan mekanisme audit teknologi.
Hal yang juga menarik adalah terkait kompleksitas kejahatan saat ini. Ada kejahatan berbasis internet semata, dan ada juga kejahatan tradisional yang bermigrasi ke ranah digital.
Hal-hal semacam ini perlu dirumuskan dan diimplementasikan dalam instrumen hukum nasional.
Indonesia tentu harus segera meratifikasi konvensi PBB ini karena sangat penting sebagai dasar hukum internasional untuk mencegah dan mengatasi kejahatan siber lintas yurisdiksi.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati menjadikan RUU KKS sebagai RUU prioritas dalam PROLEGNAS 2025. UU KKS adalah instrumen hukum penting, bukan hanya mengatur keamanan dan ketahanan siber secara domestik, tetapi juga sebagai landasan kerja sama internasional.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang