Platform X Twitter Bayar Denda Rp 80 Juta ke Indonesia

Kompas.com, 14 Desember 2025, 14:49 WIB
Yudha Pratomo

Penulis

Ringkasan berita:

  • Pemerintah Indonesia memastikan platform X (sebelumnya Twitter) telah membayar denda administratif hampir Rp 80 juta pada 12 Desember 2025, terkait keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten pornografi. Denda tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi dan dinilai sebagai bentuk kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia.
  • Denda ini berawal dari Surat Teguran Kedua yang diterbitkan pada 20 September 2025, namun tidak ditanggapi oleh pihak X. Pemerintah kemudian mengirimkan Surat Teguran Ketiga dengan nilai denda diperbarui, hasil akumulasi sanksi sebagai bentuk eskalasi penegakan aturan untuk melindungi masyarakat dari konten berbahaya di ruang digital.

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memastikan platform media sosial X (sebelumnya Twitter) membayar denda administratif hampir Rp 80 juta. Denda ini berkenaan dengan keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten pornografi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengatakan bahwa pembayaran denda tersebut telah dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X.

Menurut Alexander, X Twitter menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pengguna X Twitter Kini Bisa Beli Nama Akun Langka di Handle Marketplace

"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif," kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno.

Alexander juga menilai langkah ini sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Alexander memastikan denda administratif telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia.

"Khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital," pungkas Alexander. 

Baca juga: Chat Resmi Hadir di X/Twitter Gantikan DM, Pakai Enkripsi dan Bisa Video Call

Adapun denda administratif terhadap platform X Twitter pertama kali dijatuhkan saat pemerintah menerbitkan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum membayar denda tersebut maupun menyampaikan tanggapan resmi.

Karena itu, pemerintah kembali mengirimkan Surat Teguran Ketiga dengan nilai denda yang diperbarui menjadi Rp 78.125.000.

Angka tersebut merupakan akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga, sebagai bentuk peningkatan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau