KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 (Daop 6) Yogyakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan ketentuan baru terkait membawa dan menggunakan powerbank selama perjalanan menggunakan kereta api.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang.
Powerbank kini menjadi perlengkapan penting bagi banyak orang, terutama saat bepergian jarak jauh untuk mengisi daya ponsel, tablet, atau perangkat elektronik lainnya.
Namun, KAI mengingatkan bahwa penggunaan atau penyimpanan powerbank yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan potensi bahaya, termasuk risiko kebakaran di dalam kereta.
“Penetapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih.
Ketentuan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api
Berikut ini adalah aturan membawa powerbank di kereta api
Batas kapasitas powerbank
Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour) atau 20.000 (miliampere-hour).
Powerbank dengan kapasitas antara 100–160 Wh hanya boleh dibawa setelah mendapat izin dari petugas KAI.
Powerbank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh (40.000 mAh) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta.
Penggunaan saat perjalanan
Penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel, tablet, atau earphone selama perjalanan.
Larangan mengisi ulang powerbank di stopkontak kereta
Stopkontak di dalam kereta tidak boleh digunakan untuk mengisi ulang powerbank karena hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti handphone, tablet, laptop, atau earphone.
Kondisi powerbank
Pastikan powerbank dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas.
Feni menambahkan, kebijakan baru ini juga merupakan bagian dari upaya KAI untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di kalangan pelanggan.
“Kami berharap para penumpang dapat mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik secara bertanggung jawab, termasuk powerbank,” jelas Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi seluruh pelanggan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan baru ini, pelanggan dapat menghubungi Customer Care KAI121, media sosial resmi KAI, atau petugas di stasiun terdekat.
https://travel.kompas.com/read/2025/10/25/200800227/aturan-bawa-powerbank-di-kereta-kamu-dilarang-lakukan-ini