Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat per 18 Mei, Tak Wajib Antigen jika Vaksin 2 Kali

Kompas.com - 18/05/2022, 12:26 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pelonggaran aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri kembali diperbarui, termasuk untuk penumpang transportasi udara.

"Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat terbang," ujar Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers secara daring, Selasa (17/5/2022).

Artinya, mulai Rabu (18/5/2022), calon penumpang pesawat udara yang sudah divaksinasi dosis lengkap, atau dosis kedua, tidak perlu lagi tes Covid-19 sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga: Naik Pesawat Tak Perlu Tes Covid-19 Asal Vaksin Penuh, Mulai 18 Mei

Apakah harus PCR atau antigen untuk naik pesawat?

Ilustrasi wisatawan di bandar udara.UNSPLASH/Ashim D’Silva Ilustrasi wisatawan di bandar udara.

Ketentuan tes Covid-19 bagi penumpang pesawat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi. Berikut rinciannya:

- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Pramugari Ternyata Tahu yang Dilakukan Penumpang di Toilet Pesawat

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Penumpang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Di samping itu, penumpang pesawat udara juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Baca juga:

Wiku menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah awal untuk transisi masa pandemi menjadi endemi.

"Nanti kalau kita lihat ke depannya kondisi penularan kasus Covid 19 makin lama makin terkendali, yang masuk rumah sakitnya makin lama makin sedikit, kesadaran masyarakat menjaga kesehatan dirinya sendiri semakin tinggi, kita juga bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap membuat hidup kita semakin normal," tuturnya.

Baca juga: Pilot Ungkap Alasan Sulitnya Mendaratkan Pesawat Saat Malam Hari

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Travelpedia
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Travelpedia
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Travelpedia
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Travel News
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Travelpedia
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Travelpedia
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Travelpedia
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Travel News
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Travel News
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Travelpedia
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Travel Ideas
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Travelpedia
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Travel News
Super Air Jet Buka Rute Jakarta – Kupang, Lebih Cepat Tanpa Transit
Super Air Jet Buka Rute Jakarta – Kupang, Lebih Cepat Tanpa Transit
Travel News
Turis Amerika Nonton Reog Ponorogo di TMII, Malah Salfok dengan Angklung
Turis Amerika Nonton Reog Ponorogo di TMII, Malah Salfok dengan Angklung
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau