KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia wajib mengisi formulir elektronik SATUSEHAT Health Pass sehubungan dengan adanya wabah Mpox (cacar monyet).
Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU), telah menetapkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, mulai Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Antisipasi Mpox, Singapura Terapkan Pemeriksaan Suhu di Bandara
"Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni lewat keterangan resmi, dikutip Kamis (29/8/2024).
"Serta panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara," lanjut Kristi.
Tidak hanya itu, Mpox telah ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Rabu (14/8/2024).
Adapun syarat ini juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass.
Baca juga:
Formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bisa diakses lewat tautan https://sshp.kemkes.go.id.
Pelaku perjalanan harus mengisi formulir tersebut sebelum atau saat check-in di bandara keberangkatan guna mencegah penumpukan di pintu masuk negara, dilansir dari keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Kamis (29/8/2024).
Formulir tersebut meliputi kolom mengenai data diri pelaku perjalanan yang harus dilengkapi, antara lain nama lengkap, nomor ponsel, tanggal kedatangan, bandara kedatangan, nomor penerbangan, nomor kursi di pesawat, serta negara asal keberangkatan, transit, dan negara lain yang dikunjungi dalam kurun waktu 21 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia.
Baca juga: Jadwal dan Tarif Terbaru DAMRI Tujuan Bandara Soekarno-Hatta
Setelah formulir diisi, akan muncul barcode (kode batang) berisi riwayat kesehatan dan perjalanan pelaku perjalanan.
Kode batang tersebut nantinya akan dipindai petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah dipindai, jangan lupa simpanlah kode tersebut.
“Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system (sistem peringatan awal) kami dalam mendeteksi Mpox," ucap Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril.
"Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya," tambah dia.
Baca juga:
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di siniView this post on Instagram