Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Belum Dikenakan Sanksi

Kompas.com - 10/04/2025, 16:19 WIB
Krisda Tiofani,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Bupati Lucky Hakim kanggar UU Kemendagri

Teguran Dedi Mulyadi terhadap sikap Lucky bukan tanpa alasan. Bila merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menuturkan, pada Pasal 76 Ayat (1) huruf i dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 Ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," jelas Bima Arya.

Baca juga: Hanya 17 Persen WN Jepang yang Punya Paspor, Ini Alasannya

Bima Arya menuturkan, kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan, juga akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 77 Ayat (4) pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi: 

"Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Kementerian.
"

Bupati Lucky Hakim minta maaf

Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim, mengaku hanya berdoa sebagai persiapan pelantikan kepala daerah Kamis (20/2/2025)Rachel Farahdiba R Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim, mengaku hanya berdoa sebagai persiapan pelantikan kepala daerah Kamis (20/2/2025)

Terkait peraturan tersebut, Lucky mengaku tidak membaca detail izin keluar negeri untuk kepala daerah.

"Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail," kata Lucky, dilaporkan Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Mulanya, Lucky berpikir izin keluar negeri dilakukan ketika hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya Idul Fitri seperti saat dia pergi berlibur ke Jepang.

Pemahaman tersebut yang menyebabkan Lucky tidak meminta izin dari Kemendagri saat hendak liburan keluar negeri. 

Baca juga: Ingin Lamaran Romantis seperti Luna Maya dan Maxime Bouttier, Ini Jadwal Mekar Bunga Sakura di Jepang

Selanjutnya, Lucky meminta maaf pada warga Indramayu setelah kegiatan liburannya ke Jepang bersama keluarga, tidak menggunakan izin Kemendagri.

"Ini salah saya, jadi saya minta maaf khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia, ini murni kesalahan saya karena tidak aware bahwa izin yang dimaksud adalah izin keluar negeri," ucap Lucky.

Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal Kemedagri

Lucky tiba di Kantor Wamendagri Bima Arya, Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025) sore pukul 16.57 WIB.

Ia datang mengenakan pakaian dinas harian berwarna cokelat dan menggunakan mobil Mazda CX-3 berwarna merah.

Lucky diketahui diperiksa selama kurang lebih empat jam sejak pukul 13.00 WIB oleh Inspektorat Kemendagri di Gambir, Jakarta Pusat.

Lucky melanjutkan agendanya bertemu Bima Arya di kantor Wamendagri pada sore hari, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (8/4/2025)

Baca juga: Dua Turis Jepang Dideportasi karena Pamer Bokong Saat Berwisata

Belum ada sanksi tegas untuk Lucky Hakim

Meski sudah diperiksa di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Lucky belum mendapat sanksi tegas atas pelanggarannya berlibur ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Ini kan masih belum selesai, seperti yang disampaikan Pak Sekretaris Inspektorat tadi masih akan dikembangkan,” kata Bima Arya, dikutip Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Ada Lomba Petak Umpet di Jepang, Lokasinya di Gunung Salju di Hokkaido

Bima mengatakan, Lucky tidak mempunyai pemahaman yang baik mengenai regulasi kepala daerah izin pergi ke luar negeri.

Adapun Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan menyampaikan, pihaknya butuh waktu 14 hari untuk menentukan nasib Lucky setelah ia ketahuan pergi ke Jepang tanpa izin.

“14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri," kata Husni.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Terkini Lainnya
Kepulauan Seribu Jadi Destinasi Favorit Warga Jakarta Saat Libur Panjang Maulid Nabi
Kepulauan Seribu Jadi Destinasi Favorit Warga Jakarta Saat Libur Panjang Maulid Nabi
Travel News
Bandara Semarang dan Palembang Jadi Internasional, Dorong Ekonomi dan Pariwisata
Bandara Semarang dan Palembang Jadi Internasional, Dorong Ekonomi dan Pariwisata
Travel News
Lebih Baik dari Polandia, Jakarta Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Publik Terbaik Dunia
Lebih Baik dari Polandia, Jakarta Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Publik Terbaik Dunia
Travel News
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Travel Ideas
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Travel News
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Travelpedia
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Travelpedia
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Travelpedia
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Travel News
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Travelpedia
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Travelpedia
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Travelpedia
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Travel News
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Travel News
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Travelpedia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau