Teguran Dedi Mulyadi terhadap sikap Lucky bukan tanpa alasan. Bila merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menuturkan, pada Pasal 76 Ayat (1) huruf i dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 Ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," jelas Bima Arya.
Baca juga: Hanya 17 Persen WN Jepang yang Punya Paspor, Ini Alasannya
Bima Arya menuturkan, kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan, juga akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 77 Ayat (4) pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:
"Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Kementerian."
Terkait peraturan tersebut, Lucky mengaku tidak membaca detail izin keluar negeri untuk kepala daerah.
"Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail," kata Lucky, dilaporkan Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Mulanya, Lucky berpikir izin keluar negeri dilakukan ketika hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya Idul Fitri seperti saat dia pergi berlibur ke Jepang.
Pemahaman tersebut yang menyebabkan Lucky tidak meminta izin dari Kemendagri saat hendak liburan keluar negeri.
Selanjutnya, Lucky meminta maaf pada warga Indramayu setelah kegiatan liburannya ke Jepang bersama keluarga, tidak menggunakan izin Kemendagri.
"Ini salah saya, jadi saya minta maaf khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia, ini murni kesalahan saya karena tidak aware bahwa izin yang dimaksud adalah izin keluar negeri," ucap Lucky.
Lucky tiba di Kantor Wamendagri Bima Arya, Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025) sore pukul 16.57 WIB.
Ia datang mengenakan pakaian dinas harian berwarna cokelat dan menggunakan mobil Mazda CX-3 berwarna merah.
Lucky diketahui diperiksa selama kurang lebih empat jam sejak pukul 13.00 WIB oleh Inspektorat Kemendagri di Gambir, Jakarta Pusat.
Lucky melanjutkan agendanya bertemu Bima Arya di kantor Wamendagri pada sore hari, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (8/4/2025)
Baca juga: Dua Turis Jepang Dideportasi karena Pamer Bokong Saat Berwisata
Meski sudah diperiksa di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Lucky belum mendapat sanksi tegas atas pelanggarannya berlibur ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Ini kan masih belum selesai, seperti yang disampaikan Pak Sekretaris Inspektorat tadi masih akan dikembangkan,” kata Bima Arya, dikutip Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Ada Lomba Petak Umpet di Jepang, Lokasinya di Gunung Salju di Hokkaido
Bima mengatakan, Lucky tidak mempunyai pemahaman yang baik mengenai regulasi kepala daerah izin pergi ke luar negeri.
Adapun Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan menyampaikan, pihaknya butuh waktu 14 hari untuk menentukan nasib Lucky setelah ia ketahuan pergi ke Jepang tanpa izin.
“14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri," kata Husni.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di siniView this post on Instagram