KOMPAS.com - Sidqon, wisatawan asal Indramayu, mengeluhkan adanya pembayaran tiket masuk berulang dan tanpa karcis saat berkunjung ke kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (5/4/2025).
Lewat unggahan di TikTok, Sidqon mengatakan membayar tiket masuk TNGHS sebesar Rp 85.000 untuk dua orang pengunjung dan satu kendaraan roda dua, tanpa diberi bukti pembayaran berupa karcis.
Sontak unggahan tersebut dibanjiri banyak komentar warganet, termasuk ada yang menduga hal tersebut sebagai pungutan liar (pungli) di tempat wisata.
Bila merujuk pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah terbaru, yaitu PP No. 36 Tahun 2024, tarif masuk TNGHS selama hari libur adalah Rp 30.000 per orang, ditambah tiket masuk kendaraan roda dua Rp 5.000.
Baca juga: Alasan Tiket Curug Nangka Naik hingga Rp 54.400, Apa Ada Pungli?
"Saya tidak menyebutkan (adanya) pungli, tetapi tidak diberikan karcis masuk dan setiap masuk ke wisata, harus bayar kembali, padahal satu lokasi di taman nasional," ujar Sidqon saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/4/2025).
Usai membayar Rp 85.000 dan melanjutkan wisata di kawasan TNGHS, Sidqon kembali membayar Rp 10.000 per orang untuk masuk ke Curug Kondang dan Balong Endang.
"Di dalam, ada beberapa curug yang bahkan harus bayar lagi saat masuk. Saat saya masuk. bayar Rp 10.000, tetapi di setiap tempat (lainnya), saya kurang tau," ungkap dia.
Baca juga: Pemerintah Bakal Bentuk Pokja untuk Perangi Pungli di Tempat Wisata
Akhirnya, ia harus merogoh kocek total Rp 125.000 untuk masuk ke satu tempat wisata di kawasan TNGHS tanpa mendapatkan tiket fisik.
Sidqon membayar semua tarif wisata secara tunai. Ia mengatakan hanya petugas di pintu masuk TNGHS yang menggunakan seragam resmi,.