Sementara di pintu masuk curug yang dikunjunginya, petugas pembayaran tidak mengenakan seragam.
Dihubungi terpisah, Kepala Resort TNGHS, Sukiman, menuturkan, biaya di luar pintu masuk TNGHS merupakan biaya pemeliharaan obyek.
"Setahu saya, itu (biaya masuk curug), adalah biaya pemeliharaan area obyek," kata Sukiman saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/04/2025).
Biaya pemeliharaan area obyek wisata masuk ke kantong kelompok masyarakat pengelola. Artinya, bukan termasuk kategori PNBP.
Sayangnya, Sukiman tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kepastian biaya pemeliharaan area obyek bagi tiap pengunjung.
Baca juga: Ada Dugaan Pungli ke Turis di Raja Ampat, Digitalisasi Bisa Jadi Solusi
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini