KOMPAS.com - Status Bandara Jenderal Ahmad Yani di Kota Semarang, Jawa Tengah, berubah menjadi bandara internasional, menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 tanggal 25 April 2025.
Selain Bandara Jenderal Ahmad Yani, terdapat beberapa bandara internasional lainnya di Indonesia.
Baca juga:
Simak daftarnya berikut ini, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: Daftar 3 Bandara yang Kembali Berstatus Internasional di Indonesia
Sebagai informasi, bandara internasional ditetapkan untuk melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Bandara internasional dijadikan bandara pengumpul (hub), sekaligus pintu gerbang pariwisata nasional.
Baca juga:
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di siniView this post on Instagram