Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Perketat Keamanan, Orang Asing Berisiko Tinggi Dilarang Masuk: Ini Kriterianya

Kompas.com - 06/08/2025, 20:01 WIB
Mufit Apriliani

Penulis

KOMPAS.com - Singapura tengah meningkatkan langkah-langkah pengamanan untuk menjaga pintu masuk negaranya dari orang asing yang dianggap berisiko tinggi.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan atau Immigration and Checkpoints Authoity (ICA) akan memperluas aturan larangan naik pesawat atau kapal (no-boarding directives) secara bertahap mulai 2026 mendatang.

Langkah ini diterapkan setelah adanya Undang-Undang Imigrasi (Amandemen) berlaku pada 31 Desember 2024 lalu.

Aturan ini membuat pihak maskapai maupun operator perjalanan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang yang sudah dideteksi berisiko masuk Singapura.

Jika operator transportasi tidak mematuhi perintah tersebut, akan dikenakan denda. hingga $10.000 Singapura atau sekitar Rp 127 juta.

Baca juga: Bukan Jepang atau Singapura, Ini 10 Bandara Terbaik di Dunia 2025

Siapa saja pelancong berisiko itu?

Kriteria orang asing yang ditolak masuk ke Singapura adalah yang memiliki catatan kriminal, mereka yang pernah dilarang masuk sebelumnya, berpotensi mengancam kesehatan, dan keamanan.

Aturan no-boarding directives (NBD) ini memberikan kewenangan setiap maskapai maupun kapal untuk menolak mengangkut penumpang dengan kriteria di atas.

Rencana penerapan aturan ini akan dimulai pada tahun 2026 untuk bandara, dan 2028 di pelabuhan.

Baca juga: Paspor Singapura Terkuat di Dunia pada 2025, Indonesia Urutan Berapa?

ICA menggunakan teknologi pemeriksaan canggih

ICA menggunakan sistem pengumpulan data secara otomatis untuk memproses dan memfilter kedatangan penumpang.

Teknologi ini memungkinkan identifikasi pelancong berisiko sebelum sampai di pos pemeriksanaan, sehingga meminimalisasi pelanggaran imigrasi dan ancaman keamanan.

Selain itu, akan diterapkan juga pemindaian biometrik wajah atau iris mata di pos pemeriksaan udara dan laut, serta penggunaan QR bagi yang bepergian lewat darat.

Baca juga: MOCA Singapura Gelar Pameran Patung Seni Bela Diri Karya Perupa Ren Zhe

Baca juga: 1 Juli, TransNusa Tambah Frekuensi Penerbangan ke Singapura dan Singkawang

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lebih Baik dari Polandia, Jakarta Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Publik Terbaik Dunia
Lebih Baik dari Polandia, Jakarta Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Publik Terbaik Dunia
Travel News
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Travel Ideas
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Travel News
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Travelpedia
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Travelpedia
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Travelpedia
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Travel News
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Travelpedia
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Travelpedia
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Travelpedia
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Travel News
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Travel News
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Travelpedia
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Travel Ideas
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Travelpedia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau