KOMPAS.com – Hulu Sungai Ciliwung, yang membentang dari kawasan Puncak Bogor, kembali menjadi sorotan akibat pencemaran limbah cair.
Empat hotel berbintang di kawasan ini resmi disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena terbukti membuang limbah langsung ke sungai tanpa pengolahan yang memadai.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa aktivitas pariwisata di kawasan hulu berpotensi besar merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber air bagi jutaan warga di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: KRL Bogor-Jakarta Kota Gangguan, Ini Rekayasa Rute Kereta yang Diterapkan
Hulu Ciliwung adalah zona penyangga yang seharusnya memiliki kualitas air terbaik, namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
“Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Menjaga Ciliwung berarti menyelamatkan sumber kehidupan dari hulu,” tegas Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat memimpin inspeksi mendadak pada Sabtu (9/8/2025).
Penyelidikan KLH mengungkapkan penyebab beberapa hotel di Puncak Bogor yang disegel karena dianggap mencemari hulu Sungai Ciliwung.
Sejumlah pelaku usaha mengabaikan kewajiban memiliki dokumen lingkungan, persetujuan teknis, hingga fasilitas pengolahan limbah cair (IPAL).
Di salah satu hotel, bahkan tidak ditemukan IPAL sama sekali. Praktik ini membuat air limbah mengalir langsung ke tanah atau anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar administrasi.
Baca juga: 10 Tempat Wisata Dekat Stasiun Bogor, Liburan Seru Bisa Jalan Kaki
“Hotel menerima tamu setiap hari, tetapi abai pada pengelolaan limbah. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.
Data KLH menunjukkan, di segmen 1 Sungai Ciliwung (Puncak, Bogor) terdapat 22 hotel berbintang tiga ke atas yang berpotensi mencemari lingkungan.
Empat di antaranya sudah disegel, sisanya menunggu pemeriksaan. Setelah itu, pengawasan akan diperluas ke hotel kelas melati dan segmen sungai berikutnya.
Kualitas air Ciliwung saat ini sudah menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS yang melampaui baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Jika pencemaran di hulu tidak dikendalikan, maka upaya pemulihan di hilir akan sia-sia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan pariwisata tidak boleh mengorbankan kelestarian alam.
Baca juga: Curug Leuwi Hejo di Bogor, Harga Tiket Masuk dan Waktu Trekking
Hotel, villa, dan tempat wisata di kawasan Puncak diharapkan segera berinvestasi pada fasilitas pengolahan limbah, menggunakan teknologi ramah lingkungan, serta memastikan pengelolaan air limbah sesuai standar.
“Menjaga hulu berarti menjaga masa depan. Jika hulu kotor, maka hilir akan menanggung akibatnya,” kata Hanif Faisol.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini