KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan status bandara internasional yang baru saja ditetapkan pemerintah tidak bersifat permanen.
Evaluasi akan dilakukan secara berkala, dan bandara yang sepi penumpang berpotensi kehilangan status internasionalnya.
“Dalam waktu dua tahun kita akan melihat traffic di bandara-bandara internasional. Jika kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi,” ujar Menhub dilansir dari Antara (19/8/2025).
Baca juga: Daftar Lengkap 40 Bandara Internasional di Indonesia per Agustus 2025
Kebijakan penetapan 36 bandara internasional, menurut Menhub, merupakan langkah strategis untuk memperkuat konektivitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan membuka pintu masuk turis asing.
Namun, ia menekankan bahwa status internasional harus dibarengi dengan aktivitas penerbangan yang memadai agar tidak menimbulkan beban infrastruktur dan pelayanan.
Kementerian Perhubungan memastikan setiap bandara internasional wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta pelayanan sesuai aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Selain itu, fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan karantina menjadi syarat utama yang harus disiapkan.
“Penutupan status internasional nantinya tentu melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah, maskapai, dan kementerian/lembaga terkait. Jadi keputusan ini tidak bisa diambil sepihak,” kata Menhub.
Baca juga: Jadwal KA Bandara BIAS, Kini Sampai Stasiun Caruban
Dengan mekanisme evaluasi ini, pemerintah berharap status bandara internasional benar-benar efektif mendukung konektivitas global sekaligus berdampak nyata bagi perekonomian daerah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini