
Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan video yang mengeklaim ribuan pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi mogok usai dilarang menggunkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut narasi dalam unggahan, larangan itu dibuat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Namun, setelah ditelusuri narasi dalam video tersebut tidak benar atau hoaks.
Video yang diklaim menampilkan pengemudi ojek online melakukan aksi mogok usai dilarang menggunakan BBM bersubsidi dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.
Dalam video, terlihat kerumunan orang memakai jaket ojol sedang melakukan aksi demonstrasi. Narasi dalam video yakni demikian:
Ulah kebijakan bahlul yang tidak pro rakyat
Ribuan Ojol Turun ke Jalan, Siap Mogok Nasional BBM Subsidi Jadi Pemicu
Tangkapan layar Facebook video yang diklaim menampilkan ribuan ojol melakukan aksi mogo karena dilarang menggunakan BBM bersubsidiBerdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, pada September 2025 tidak ditemukan informasi soal aksi demonstrasi pengemudi ojol karena ada larangan menggunakan BBM bersubsidi.
Dikutip dari Antara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menegaskan bahwa informasi soal larangan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online itu tidak benar.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol," ujar Dwi Anggia pada Rabu (24/9/2025).
Kemudian, Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri video yang beredar menggunakan Google Lens.
Hasilnya, ditemukan video serupa di akun X ini. Selain itu video juga mirip dengan foto yang ada di laman CNBC Indonesia ini.
Video itu adalah momen ketika ribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demonstrasi di area Patung Kuda, Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2024.
Saat itu sejumlah pengemudi ojekl online menuntut pemerintah menetapkan tarif minimum untuk layanan pengantaran, baik barang maupun makanan dan minuman.