Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Seksual di Kampus Butuh Penanganan Lebih Serius

Kompas.com - 12/09/2024, 17:07 WIB
Syabitha Putri Handri,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kekerasan seksual menjadi salah satu permasalahan yang terus menghantui Indonesia, tak terkecuali dalam dunia pendidikan.

Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat untuk menata masa depan, tidak lagi terasa aman akibat adanya ancaman kekerasan seksual.

Dilansir dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) pada tahun 2022, korban kekerasan seksual di satuan pendidikan Indonesia mencapai 21.221 orang dan terus mengalami kenaikan.

Baca juga: Cegan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru

Mirisnya, kasus kekerasan seksual justru paling banyak terjadi di universitas yang merupakan institusi pendidikan tertinggi. Berdasar survei yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020, 77 persen responden dari kalangan dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya dan 60 persen responden memilih untuk tidak melaporkan kejahatan tersebut.

Kekerasan seksual dapat terjadi secara fisik, verbal, nonverbal, dan melalui media teknologi. Selama salah satu pihak merasa terpaksa, tidak memberikan persetujuan, dan terganggu dengan tindakan berbau seksual yang dilakukan padanya, maka hal itu merupakan bentuk kekerasan seksual (Kemendikbudristek, 2023).

Di lingkungan pendidikan, kekerasan seksual dapat terjadi akibat adanya ketimpangan relasi kuasa dan gender.

Mengacu pada data dari Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2015-2021 terdapat 67 pelaku kekerasan seksual dimana 54 diantaranya adalah tenaga pendidik. Data tersebut menunjukkan bahwa terdapat "kuasa" yang disalahgunakan oleh pelaku untuk menekan para korban.

Kebanyakan korban kekerasan seksual didapati tidak berani melaporkan kejahatan yang telah menimpa mereka. Adanya kesenjangan antara pelaku dengan korban, serta ketakutan akan disalahkan atas kejadian yang menimpanya (victim-blaming) membuat sebagian korban memilih untuk diam.

Baca juga: Kemendikbud Buat Tim Pencari Fakta Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip

Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kekerasan seksual di kampus adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) merupakan amanat wajib bagi setiap perguruan tinggi negeri, untuk mengantisipasi kejahatan tersebut di lingkungan kampus serta menjadi media bagi para korban untuk bersuara.

Berdasarkan data Kemendikbudristek pada September 2023, seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) sebanyak 184 telah membentuk satgas PPKS dengan kurang lebih 1.321 anggota dan 1.273 orang di perguruan tinggi swasta (PTS).

Calvin Institute of Technology (CIT) sebagai salah satu PTS di Indonesia membentuk satgas PPKS untuk memperkuat keseriusannya dalam menangani masalah kekerasan seksual di kampus dengan mengadakan acara Sosialisasi dan Penyuluhan Pencegahan serta Penanganan Kekerasan Seksual pada Rabu (11/9/2024) di Jakarta Pusat.

Acara yang mengangkat tema “Peran Komunitas dalam Pencegahan Kekerasan Seksual: Kolaborasi untuk Keamanan Bersama” ini dihadiri oleh seluruh civitas akademika CIT dan sejumlah pihak.

CIT menekankan bahwa kekerasan seksual di kampus merupakan masalah yang memprihatinkan dan harus segera diberantas.

Tim Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik LLDikti wilayah III, Taufan Setyo Pranggono menyampaikan seruan untuk menolak segala bentuk perundungan, intoleransi, diskriminasi dan mengedepankan motto pelajar Pancasila. Beliau juga menghimbau seluruh sivitas akademika kampus untuk membangun zona positif, inovatif, dan menolak kekerasan untuk menciptakan lingkungan kampus yang inklusif, aman, dan nyaman.

Baca juga: Sambut Mahasiswa Baru, Podomoro University Beri Pembekalan lewat PKKMB

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau