KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris menegaskan kliennya, mantan Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) Nadiem Makarim tak pernah menerima uang sepeser pun dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Sekali lagi tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada," kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Hotman menyebut dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti.
"Korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti," tutur Hotman.
Baca juga: Perjalanan Nadiem Makarim: dari Harvard, Gojek, Mendikbud hingga Tersangka Korupsi
Perihal unsur memperkaya orang lain, Hotman mengatakan hal ini juga tak terbukti. Hotman menyebut jika memperkaya orang lain berarti ada peristiwa menaikkan harga atau markup.
Ia berpegang pada dua hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk tahun 2020, 2021, dan 2022.
"Untuk tahun anggaran 2020 disebutkan di (hasil) sini bahwa 'Kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi ketepatan harga. Jadi menurut BPKP sepanjang menyangkut harga tidak ditemukan markup," ucap Hotman membaca hasil audit BPKP.
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September lalu setelah diperiksa yang ketiga kalinya.
Baca juga: Pengadaan Laptop Chromebook Nadiem Makariem, Awal Kasus hingga Pakai Rompi Tersangka
Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Nadiem berjalan di depan awak media mengenakan rompi pink dan tangannya diborgol.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini