Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Laptop Chromebook Nadiem Makariem, Awal Kasus hingga Pakai Rompi Tersangka

Kompas.com - 05/09/2025, 17:21 WIB
Melvina Tionardus,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook semasa ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud ristek).

Akibat kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,98 triliun. Nadiem mula-mula masuk lingkaran pemerintah karena diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 23 Oktober 2019.

Kemudian pada April 2021 DPR RI menyetujui penggabungan Mendikbud dengan Kemenristek sehingga menjadi Kemendikbud ristek. Nadiem tetap menjadi menterinya sampai masa tugas berakhir 2024.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim: Kebenaran Akan Keluar

Awal mula program pengadaan laptop

Februari 2021, Kemendikbud ristek menentukan spesifikasi minimum laptop dalam pengadaan alat TIK (Teknologi, Informasi, dan Komunikasi) untuk pelajar yang merupakan bagain dari program digitalisasi sekolah.

Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan/atau pembelajaran daring.

Spesifikasi tersebut tertulis pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020. Dengan spesifikasi sistem operasi ChromeOS yang dikembangkan oleh Google, laptop itu merujuk pada Chromebook.

Kala itu pemerintah mengatakan akan bekerja sama dengan vendor lokal untuk pengadaannya. Adapun anggaran totalnya sebesar Rp 9,9 triliun.

Pengakuan Nadiem

Pada 10 Juni 2025 Nadiem melakukan konferensi pers setelah tiga mantan stafsusnya dipanggil Kejagung untuk diperiksa. Mereka adalah Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim.

Nadiem mengaku bahwa pengadaan Chromebook pada masa jabatannya diberikan ke sekolah di daerah non-3T yang sudah bisa mengakses internet.

Namun memang sebelum ia menjabat ada uji coba Chromebook di daerah 3T.

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T. Yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet," ucap Nadiem saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Pengacara Nadiem, Hotman Paris menyatakan BPKP juga sudah memeriksa dan menyatakan 90 persen lebih laptop ini sudah dipakai di daerah yang ditentukan.

Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

"Di tahun 2023 sekitar 82 persen daripada sekolah menjawab mereka menggunakannya untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah," imbuh Nadiem.

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)PUSPENKUM KEJAGUNG Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)

Perdana diperiksa hingga tersangka

Nadiem perdana diperiksa sebagai saksi di Kejagung pada 23 Juni 2025 dan berjalan sekitar 12 jam. Baginya mengikuti pemeriksaan tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar dia, dilansir Kompas.com.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau