KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim angkat bicara terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ia menyampaikan pernyataan dengan menggunakan rompi tahanan seraya berjalan keluar dari kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis (4/9/2025) pagi.
Nadiem menegaskan ia tidak pernah melakukan kesalahan apapun dan yakin kebenaran akan terungkap.
"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," kata Nadiem dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun
Nadiem menuturkan, sepanjang hidupnya ia selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. Nadiem yakin Tuhan Yang Maha Esa akan segera membongkar fakta sebenarnya.
Selain itu, Nadiem berpesan agar keluarganya dan anak-anaknya yang masih balita bisa kuat menghadapi masalah yang dihadapi oleh Nadiem.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," ujar Nadiem.
"Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Baca juga: Eks Mendikbud Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem diduga telah merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," kata Nurcahyo dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo mengatakan, Nadiem merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Padahal, menurut Nurcahyo, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.
Atas perlakuannya, Nadiem disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem pun akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.