KOMPAS.com - Universitas Pelita Harapan (UPH) mengonfirmasi adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen Program Studi Musik, berinisial MS.
Dalam menangani hal ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH mengambil langkah cepat dan telah menyelidiki kasus tersebut lebih dalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MS dinyatakan bersalah dan telah dikenakan sanksi administratif berat. Sejak 16 Oktober 2024, MS sudah tidak lagi menjadi dosen dan bukan bagian dari civitas akademika UPH.
Baca juga: Dilantik Jadi Mendikti Saintek, Prof. Satryo Soroti Lapangan Pekerjaan Tergerus AI
UPH menyebut, seluruh proses investigasi dan pemberian sanksi dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Rektor UPH Nomor 007 Tahun 2023 tentang PPKS dan telah dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Terkait kasus tersebut, berikut kronologi penyelidikan yang dilakukan UPH:
Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Serahkan Jabatan kepada 3 Menteri Kabinet Prabowo
UPH menegaskan bahwa pihak mereka tidak menoleransi adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, menjunjung tinggi asas keberpihakan kepada korban, dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
UPH mendorong seluruh mahasiswa,dosen, dan staf untuk melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami atau disaksikan melalui Satgas PPKS UPH.
Baca juga: Sejarah Kementerian Pendidikan-Kebudayaan di Indonesia, Terbaru 8 Nama Ini Dilantik Hari Ini
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini