Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPH Tindak Tegas Dosen Musik Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 22/10/2024, 17:43 WIB
Syabitha Putri Handri,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Pelita Harapan (UPH) mengonfirmasi adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen Program Studi Musik, berinisial MS.

Dalam menangani hal ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH mengambil langkah cepat dan telah menyelidiki kasus tersebut lebih dalam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MS dinyatakan bersalah dan telah dikenakan sanksi administratif berat. Sejak 16 Oktober 2024, MS sudah tidak lagi menjadi dosen dan bukan bagian dari civitas akademika UPH.

Baca juga: Dilantik Jadi Mendikti Saintek, Prof. Satryo Soroti Lapangan Pekerjaan Tergerus AI

UPH menyebut, seluruh proses investigasi dan pemberian sanksi dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Rektor UPH Nomor 007 Tahun 2023 tentang PPKS dan telah dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Terkait kasus tersebut, berikut kronologi penyelidikan yang dilakukan UPH:

  • 27 September 2024: Satgas PPKS menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh Terlapor. Investigasi segera dilakukan dengan mengikuti prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Terlapor sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen.
  • Temuan Penyelidikan: Laporan diterima dari mahasiswa/i serta rekan dosen yang melaporkan adanya perilaku dan komunikasi Terlapor yang dianggap tidak wajar dan di luar konteks akademik.
  • 3 Oktober 2024: Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas mengacu pada ketentuan Peraturan Rektor.
  • 16 Oktober 2024: Seluruh tahapan administratif selesai dilaksanakan, dan terlapor resmi sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH. Terlapor juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
  • 20 Oktober 2024: Para pelapor meminta agar identitas dirahasiakan dan tidak disebarluaskan serta menyampaikan harapan untuk masalah ini tidak diperpanjang kembali karena terlapor sudah menerima sanksi dari pihak universitas.

Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Serahkan Jabatan kepada 3 Menteri Kabinet Prabowo

UPH menegaskan bahwa pihak mereka tidak menoleransi adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, menjunjung tinggi asas keberpihakan kepada korban, dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

UPH mendorong seluruh mahasiswa,dosen, dan staf untuk melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami atau disaksikan melalui Satgas PPKS UPH.

Baca juga: Sejarah Kementerian Pendidikan-Kebudayaan di Indonesia, Terbaru 8 Nama Ini Dilantik Hari Ini

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau