KOMPAS.com - Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 (pemilihan kepala daerah), Rabu 27 November 2024 besok, semua warga Indonesia wajib menggunakan hak pilihnya.
Mendekati masa pencoblosan, biasanya ada oknum-oknum yang sengaja melakukan tindakan pelanggaran demi mendapatkan suara dari masyarakat.
Salah satu tindakan yang kerap ditemukan saat Pilkada adalah serangan fajar agar masyarakat memilih salah satu paslon (pasangan calon) bupati, walikota atau gubernur tertentu.
Bagi pemilih pemula tentu belum familiar, apa itu serangan fajar? Kompas.com rangkumkan penjelasan mengenai apa itu serangan fajar hingga sanksi yang menanti jika kedapatan melakukan politik uang atau serangan fajar di Pilkada 2024.
Dikutip dari Sulsel Kemenag, Selasa (26/11/2024) serangan fajar merupakan bentuk politik uang yang mengancam tatanan demokrasi.
Baca juga: Tanggal 27 November Ada Pilkada 2024, Siswa Libur Berapa Hari?
Serangan fajar atau politik uang merupakan tindakan pidana. Oknum yang kedapatan melakukan serangan fajar atau politik uang akan mendapatkan sanksi.
Hal tersebut diatur pada pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan atau menerima uang atau barang dengan maksud mempengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Berikut rincian dari pasal yang memuat sanksi bagi oknum-oknum yang kedapatan melakukan serangan fajar saat pelaksanaan Pilkada
Pasal 515 UU Pemilu
Pasal 523 ayat (2)
Pasal 523 ayat (3)
Baca juga: Apakah Pilkada 2024 Tanggal 27 November Libur Nasional atau Tidak?
Meski serangan fajar ini hal yang dilarang dalam Pilkada namun serangan fajar juga kerap dinanti calon pemilih.
Setiap orang yang menemukan tindakan serangan fajar mendekati Pilkda diimbau untuk melaporkan temuan tindakan tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Sementara itu dilansir dari Kaltim Tribunnews, serangan fajar adalah salah satu tindakan praktik politik uang yang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara saat pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).