Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/11/2024, 15:09 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 (pemilihan kepala daerah), Rabu 27 November 2024 besok, semua warga Indonesia wajib menggunakan hak pilihnya.

Mendekati masa pencoblosan, biasanya ada oknum-oknum yang sengaja melakukan tindakan pelanggaran demi mendapatkan suara dari masyarakat.

Salah satu tindakan yang kerap ditemukan saat Pilkada adalah serangan fajar agar masyarakat memilih salah satu paslon (pasangan calon) bupati, walikota atau gubernur tertentu.

Bagi pemilih pemula tentu belum familiar, apa itu serangan fajar? Kompas.com rangkumkan penjelasan mengenai apa itu serangan fajar hingga sanksi yang menanti jika kedapatan melakukan politik uang atau serangan fajar di Pilkada 2024.

Dikutip dari Sulsel Kemenag, Selasa (26/11/2024) serangan fajar merupakan bentuk politik uang yang mengancam tatanan demokrasi.

Baca juga: Tanggal 27 November Ada Pilkada 2024, Siswa Libur Berapa Hari?

Serangan fajar atau politik uang merupakan tindakan pidana. Oknum yang kedapatan melakukan serangan fajar atau politik uang akan mendapatkan sanksi.

Hal tersebut diatur pada pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan atau menerima uang atau barang dengan maksud mempengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Berikut rincian dari pasal yang memuat sanksi bagi oknum-oknum yang kedapatan melakukan serangan fajar saat pelaksanaan Pilkada

Pasal 515 UU Pemilu

  • Orang sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi lain saat pemungutan suara kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih peserta pemilu tertentu, atau membuat surat suaranya tidak sah akan dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 36.000.000.

Pasal 523 ayat (2)

  • Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih pada masa tenang akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

Pasal 523 ayat (3)

  • Setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 36.000.000.


Baca juga: Apakah Pilkada 2024 Tanggal 27 November Libur Nasional atau Tidak?

Meski serangan fajar ini hal yang dilarang dalam Pilkada namun serangan fajar juga kerap dinanti calon pemilih. 

Setiap orang yang menemukan tindakan serangan fajar mendekati Pilkda diimbau untuk melaporkan temuan tindakan tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Sementara itu dilansir dari Kaltim Tribunnews, serangan fajar adalah salah satu tindakan praktik politik uang yang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara saat pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau