Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Isu Sekolah Potong Dana PIP Siswa, Mendikdasmen: Akan Ada Sanksi

Kompas.com - 06/03/2025, 13:05 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan akan memberi sanksi sekolah yang terbukti melakukan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Saat ini, kata Mu'ti, pihaknya telah menurunkan tim investigasi untuk memeriksa berbagai dugaan penyelewengan dana PIP.

"Kalau memang sekolah-sekolah itu terbukti melakukan pelanggaran, maka kami akan mengambil langkah-langkah terutama berkaitan dengan penyaluran PIP untuk tahun-tahun yang akan datang," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (6/3/2025).

Baca juga: Marak Penyelewengan Dana PIP, Kemendikdasmen Turunkan Tim Investigasi

Sanksi tersebut, lanjut Mu'ti, bisa saja berupa pemutusan pemberian dana PIP untuk sekolah yang bersangkutan dan tetap harus dipastikan kebenaran terkait penyelewengannya.

"Ya bisa begitu (Dicabut pemberian PIP), tapi nanti kita pelajari dulu supaya kita mengambil langkah yang keliru," ujarnya.

"Semuanya harus berdasarkan fakta dan kami sekali lagi sudah menerjunkan tim dari Irjen untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan PIP oleh sekolah-sekolah itu," lanjut dia.

Mu'ti mengatakan, jumlah sekolah yang melakukan penyelewengan dana PIP di Indonesia tidak terbilang banyak namun tidak bisa dianggap remeh.

Ia tetap tidak ingin menganggap remeh penyelewengan tersebut karena bisa menjadi preseden buruk bagi sekolah lainnya.

Oleh karena itu, menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki kasus penyalahgunaan dana bantuan PIP.

Baca juga: Jadwal Pencarian Dana PIP 2024, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Dana

"Kami menerjunkan tim dari Irjen (Inspektorat Jenderal) untuk menindaklanjuti penyalahgunaan penyaluran PIP oleh berbagai pihak," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pihak sekolah kini juga wajib menginformasikan penerima dana PIP ke siswa. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengatakan, sekolah juga harus menginformasikan bahwa penerima PIP hanya untuk siswa yang tidak mampu.

"Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara," kata Suharti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).

Dana tersebut hanya siswa atau orangtua atau wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.

"Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan," ujarnya.

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Lulusan 10 Jurusan Soshum Ini Banyak Dibutuhkan

Suharti mengatakan, sekolah yang diberikan kuasa harus memiliki surat kuasa dari siswa atau dari orangtua dan tidak boleh menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.

Dia mengatakan, pihak sekolah bisa mengambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.

"Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,“ tegas Suharti.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau