Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Kuota SMA-SMK di SPMB 2025 Jawa Timur

Kompas.com - 02/05/2025, 11:35 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jadwal pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA di Jawa Timur tahun 2025 telah diumumkan.

Pendaftaran dimulai 19 Mei hingga 14 Juni 2025, sementara itu Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mulai sosialisasikan petunjuk teknis (juknis). Dalam regulasi SPMB tahun 2025 ini, ada perbedaan signifikan dalam besaran kuota.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan ada perbedaan besaran kuota SMPB 2025 untuk calon siswa baru SMA.

Hal ini merupakan regulasi Kemendikdasmen yang diperkuat dengan petunjuk teknis (juknis) yang dibuat Dindik Jatim.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD? Cek Aturan SPMB 2025

"Dindik Jatim telah menyusun juknis pelaksanaan SPMB yang pertama kali dibandingkan daerah-daerah lainnya. Setelah keluar (juknis) kita langsung lakukan sosialisasi di lima cluster yang ada di Jawa Timur," ujar Aries, dilansir dari laman resmi Pemprov Jatim, Jumat (2/5/2025).

Kuota SPMB 2025 jenjang SMA-SMK

Secara nasional, kuota jalur domisili dan jalur afirmasi mengalami perubahan kuota. Kemendikdasmen berkomitmen menambah kuota jalur afirmasi.

Sementara jalur domisili yang dulunya bernama jalur zonasi, jumlah kuotanya dikurangi.

Aries mengatakan, khusus di Jawa Timur sendiri jalur domisili ini pun terbagi menjadi dua jenis yakni domisili reguler dengan kuota 20 persen dan domisili sebaran dengan kuota 15 persen. Berikut rinciannya:

Jalur domisili

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan untuk jalur domisili (dulu zonasi) dari minimal 50 persen menjadi minimal 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk kuota domisili SMK.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim menjelaskan secara detail terkait jalur domisili.

Mengacu pada juknis, kuota untuk jalur domisili terbagi menjadi dua. Yakni 20 persen untuk jalur domisili reguler atau calon murid baru yang didasarkan pada nilai rapor dan indeks sekolah, jika ada nilai yang sama baru didasarkan jarak rumahnya terdekat dengan sekolah.

Baca juga: Sekolah Ubah Kuota SPMB 2025, Sanksinya Tak Dapat Dana BOS

"Jadi jika ada calon murid yang berada di wilayah dalam rayon sekolah, nanti akan diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Pemeringkatannya didasarkan pada nilai akademik, jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan, usia calon murid baru yang lebih tua, dan waktu pendaftaran," jelas Mustakim.

Akan tetapi, lanjut Mustakim, jika calon murid tidak diterima pada jalur domisili reguler (20 persen), maka mereka akan diperingkat pada jalur domisili sebaran (15 persen) di masing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan yang sama dengan jalur domisili reguler.

Pada jalur domisili sebaran ini calon murid baru bisa memilih sekolah yang terdapat di masing-masing kelurahan/desa yang memiliki SMA dalam satu rayon.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau