Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Mahasiswi ITB, Minta Maaf dan Penahanan Ditangguhkan

Kompas.com - 12/05/2025, 11:16 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB) kini memasuki babak baru.

SSS sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas perbuatannya yakni membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto berciuman.

Atas perbuatan itu, SSS disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penetapan SSS menjadi tersangka kemudian menuai berbagai tanggapan termasuk kritik oleh sejumlah lembaga yaitu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty International Indonesia.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa keributan di media sosial tidak termasuk tindak pidana.

Baca juga: Penahanan Mahasiswi FSRD Ditangguhkan, ITB Lanjutkan Pembinaan

Usman menegaskan bahwa tindakan penangkapan ini menunjukkan praktik otoriter yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam upaya membungkam kebebasan berekspresi di ranah digital.

"Negara tidak seharusnya anti-kritik; sebaliknya, hukum seharusnya tidak digunakan untuk menekan suara masyarakat," ujarnya.

“Kami menilai dalam konteks kebebasan berpendapat polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa ITB. Kasus ini menunjukan bahwa negara anti-kritik,” ujar Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).

Andrie menyebut, Bareskrim Polri telah menyimpang dari tugasnya sebagai pelindung masyarakat. Pasalnya, penangkapan ini bertentangan dengan hak atas kebebasan berpendapat yang termaktub dalam UUD 1945.

Pendampingan ITB dan Solidaritas Mahasiswa

Ilustrasi memeriksa kondisi kesehatan. Dok. Istimewa Ilustrasi memeriksa kondisi kesehatan.

Pihak ITB mengambil langkah koordinasi intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak pasca-penangkapan SSS. Adapun orangtua SSS juga disebut telah datang ke kampus ITB untuk meminta maaf atas meme yang dibuat anaknya. 

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat, 9 Mei 2025), dan menyatakan permintaan maaf," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Nurlaela Arief dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Nurlaela menambahkan bahwa pihak kampus berkomitmen untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswi tersebut.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," ujarnya.

Di sisi lain, Keluarga Mahasiswa ITB menyatakan solidaritas secara penuh untuk pembebasan rekannya.

Baca juga: Jadwal Jalur Mandiri UI, Unair, ITB, UGM, Undip 2025

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau