PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini menghapus multitafsir yang selama ini hanya membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri sehingga menimbulkan kesenjangan dan diskriminasi bagi peserta didik yang harus bersekolah di sekolah swasta dengan biaya sendiri akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dalam pertimbangannya, MK mengakui bahwa sekolah swasta tetap dapat membiayai penyelenggaraan pendidikannya dari sumber lain, tetapi negara wajib menyediakan bantuan atau subsidi bagi peserta didik yang hanya bisa mengakses pendidikan di sekolah swasta.
Baca juga: Negeri yang Menolak Pensiun
MK pun menegaskan pentingnya alokasi anggaran pendidikan dasar yang memadai dan prioritas pemerintah untuk memastikan pendidikan dasar gratis tanpa diskriminasi, sesuai amanat UUD NRI 1945.
Putusan ini bagaikan oase, dan menjadi langkah krusial dalam menjamin hak asasi manusia atas pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia.
Hak atas pendidikan sejatinya merupakan bagian fundamental dari hak asasi manusia yang diakui secara universal.
Dalam Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, setiap individu berhak mendapatkan pendidikan.
Pendidikan merupakan “alat utama” untuk memajukan martabat manusia dan memperkuat penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia lainnya.
Maka, menjamin akses pendidikan tanpa hambatan biaya merupakan kewajiban negara yang tidak bisa ditawar.
Indonesia mengakomodasi prinsip tersebut dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
Namun, selama ini realitasnya belum sepenuhnya sesuai, terutama bagi anak-anak yang harus bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Putusan MK ini secara konstitusional menegaskan negara bertanggung jawab menjamin pendidikan gratis di sekolah swasta.
Dalam hak asasi manusia, konsep pendidikan sebagai hak sosial-ekonomi dikembangkan dalam pacta sunt servanda—prinsip bahwa negara harus menunaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian dan konstitusi yang telah diratifikasi.
Selain itu, teori keadilan distributif ala John Rawls memberikan kerangka bahwa negara wajib mendistribusikan sumber daya secara adil agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan, tanpa diskriminasi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya