Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Momentum Refocusing Anggaran Pendidikan

Kompas.com - 01/06/2025, 10:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi soal yang memerintahkan penyelenggara negara menggratiskan seluruh sekolah baik swasta maupun negeri di tingkat pendidikan dasar bisa jadi momentum untuk refocusing anggaran pendidikan.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Jumat (30/5/2025) malam.

"Jadi saya pikir ini momentum yang pas untuk menata ulang dan me-refocusing ya postur APBN kita khususnya anggaran pendidikan 20 persen yang sebenarnya tidak semua dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar," kata Satriwan.

Satriwan menyebutkan, anggaran pendidikan memang mencapai 20 persen dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025. Namun, anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) hanya 4,6 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.

"Jadi Kemendikdasmen ini kementerian yang yatim piatu karena tidak memperoleh anggaran yang signifikan di dalam postur APBN pendidikan itu sendiri. Jadi 20 persen ini sebenarnya dalam implementasinya Kemendikdasmen hanya mendapatkan sekitar Rp 33 triliun, jadi sangat kecil," ujar Satriwan.

Baca juga: Soal Putusan MK, Apakah Semua Sekolah Swasta Akan Gratis?

"Nah dengan adanya keputusan mengenai pendidikan dasar gratis maka sudah waktunya Kemendikasmen mengelola anggaran pendidikan secara signifikan," tambah Satriwan.

Ia mengatakan, putusan MK tersebut perlu dikawal lebih serius ke depannya. Satriwan berharap ada turunan hukum dari keputusan MK tersebut agar segera bisa diimplementasikan.

"Agar keputusan MK ini tidak hanya sekedar macan kertas gitu ya tetapi betul-betul dapat diimplementasikan. Sudah waktunya Kementerian Pendidikan Dasar ini mengelola APBN untuk pendidikan agar betul-betul terimplementasikan keputusan MK tadi," kata Satriwan.

Sebelumnya, MK memerintahkan negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia mulai dari jenjang SD hingga SMP.

MK memerintahkan itu setelah mengabulkan sebagian gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Baca juga: Anggaran Pendidikan Dipotong, Mendikdasmen: Semakin Cepat Habis

Mereka memohon MK melakukan pengujian pada Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang berbunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pada Selasa (27/5/2025) menyampaikan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Dengan kata lain, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan meminta pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membaca putusan, Selasa (27/5/2025).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau