Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bullying Timothy, Praktisi Desak Rektor Minta Maaf: Pelajaran bagi Semua Kampus

Kompas.com - 20/10/2025, 14:54 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Praktisi pendidikan Billy Mambrasar mendorong Rektor Universitas Udayana (Unud) Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya meminta maaf atas insiden bullying yang dialami oleh mahasiswa Unud yakni Timothy Anugerah Putra.

Menurut Billy, sampai saat ini belum ada menyatakan resmi dari pihak rektor terkait dengan insiden bullying pada Timothy yang berujung pada tindakan bunuh diri.

"Jadi kalau bisa rektor ucapkan permohonan maaf juga tapi pihak kampus Udayana, rektor belum mengeluarkan pernyataan resmi permohonan maaf agar menjadi sanksi sosial dan kejeraan buat satuan pendidikan, kampus-kampus, politeknik yang memberikan pendidikan pada anak Indonesia," kata Billy, Senin (20/10/2025).

Menurut Billy, permohonan maaf ini harus diucapkan rektor karena terbukti gagal dalam menerapkan beberapa undang-undang dan aturan pemerintah terkait perlindungan terhadap mahasiswa.

Baca juga: Siswa Ikuti Tes DNA Berbasis AI, Sekolah Rakyat Jamin Tak Ada Bullying

Salah satunya adalah Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2015 yang gagal diterapkan oleh kampus Unud untuk mencegah kasus kekerasan fisik, psikologis, dan sosial.

Billy juga menilai para pelaku layak dijerat pasal hukum pidana antara lain KUHP tepatnya Pasal 310, 315, 351, dan 368 terkait penghinaan lisan, pemaksaan, penganiayaan, hingga ancaman.

Kemudian Undang-Undang ITE tepatnya Pasal 27 dan 29 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dan ancaman kekerasan secara elektronik dengan bukti chat dari aplikasi Whatsapp para pelaku.

"Pelaku wajib dikenakan pidana buka cuma sanksi disiplin," ujarnya.

Terkait para pelaku, menurut Billy bisa menjadi pembully karena beberapa alasan yakni karena kurang kasih sayang dari orangtua di rumah.

Baca juga: Mahasiswa Unud Tewas Jatuh dari Lantai 2, Mendikti: Sudah Dibentuk Tim Investigasi

Kemudian bisa juga karena pernah menjadi korban bullying di rumah, dan terakhir mungkin terjadi karena mereka memang punya masalah mental.

"Apapun alasannya, tidak ada pembenaran," tegas Billy.

Diketahui, enam mahasiswa Universitas Udayana pelaku perundungan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pengurus di organisasi.

Pemberhentian ini buntut dari percakapan tidak empati yang mereka lakukan pasca-kematian mahasiswa FISIP Unud, Timothy Anugerah Saputra, pada Rabu (15/10/2025).

Melalui akun resmi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud 2025, pada hari ini, Jumat (17/10/2025), diumumkan pemberhentian empat pengurus Himapol.

Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, tertanggal 16 Oktober 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau