Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kreator Konten Asal Indonesia Dipenjara di Myanmar 7 Tahun, Dituduh Dukung Pemberontak

Kompas.com - 02/07/2025, 15:31 WIB
BBC News Indonesia,
Inas Rifqia Lainufar

Tim Redaksi

Penulis: BBC Indonesia

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Seorang warga negara Indonesia berinisial AP divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar setelah dituduh memasuki wilayah tersebut secara ilegal dan bertemu kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Indonesia, Judha Nugraha, menjelaskan AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.

Sejak awal penangkapan pada 20 Desember 2024, sambung Judha, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan.

Baca juga: Setelah Dilanda Gempa, Myanmar Gelar Festival Thingyan dalam Suasana Berkabung

Selain itu, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," ujar Judha dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia, Selasa (1/7/2025).

Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.

Sebelumnya anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja, menyebut seorang warga negara Indonesia diduga ditahan di Myanmar karena mendanai kelompok pemberontak di negara itu.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri, dia meminta Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

"Terkait dengan warga negara kita di Myanmar, ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar. Kemarin kami sudah komunikasi dengan [Direktur Perlindungan WNI Kemlu] Pak Judha Nugraha, dia ditahan karena terkait dengan imigrasi," papar Abraham dalam rapat, Senin (30/6/2025).

Dia juga bilang, WNI yang ditahan itu merupakan anak muda berusia 33 tahun dan disebut sebagai pembuat konten di media sosial.

Abraham berharap pemerintah dapat mengambil tindakan untuk memulangkan orang tersebut.

"Bisa diberikan amnesti atau dideportasi, karena dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar,” kata Abraham.

"Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu, dia hanya selebrgam suka bikin konten, alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia,” imbuhnya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau