Editor
Awak kapal Indonesia tersebut ditangkap beberapa minggu setelah operasi Broadstaff, sebuah respons gabungan federal yang bertujuan untuk menindak masuknya kapal-kapal ilegal yang tiba di perairan Queensland.
Nelayan yang ditemukan di dekat Escape River termasuk di antara 153 nelayan Indonesia yang telah dituntut oleh Otoritas Manajemen Perikanan Australia di Pengadilan Lokal Darwin sejak 1 Juli tahun lalu.
Tully mengatakan, pasukan cadangan Angkatan Darat dari Batalion ke-51, sebuah unit pengawasan yang berbasis di Queensland Utara Jauh, baru-baru ini berada di wilayah itu.
Sementara itu McAtamney mengatakan, Sungai Escape berada di batas utara perikanan pantai timur, daerah yang dikenal baik oleh awak kapal Indonesia.
"Seseorang bisa saja memberi mereka imbalan atas produk yang mereka bawa pulang," kata McAtamney.
Ia mengatakan, nelayan asing ilegal kemungkinan akan kembali pada musim hujan berikutnya, dan pihak berwenang harus melibatkan lebih banyak penduduk lokal Cape York dan Selat Torres dengan perahu yang mampu berpatroli di sungai-sungai sempit dan hutan bakau.
"Kami membutuhkan penduduk lokal yang memiliki pengetahuan lokal yang baik," katanya.
"Penduduk Kepulauan Selat Torres adalah beberapa pelaut paling hebat yang pernah Anda temui."
Baca juga: Pria Ditangkap Terkait Gunungan Sampah Ilegal Setinggi 12 Meter di Inggris
Artikel ini telah dimuat di ABC Indonesia dengan judul Kapten Kapal Indonesia Dipenjara karena Menangkap Teripang Ilegal di Australia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang