Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PA Tigaraksa Tolak Gugatan Cerai Andre Taulany setelah Kabulkan Eksepsi Erin

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa memutuskan untuk tidak menerima dan mengadili permohonan cerai talak yang diajukan oleh komedian Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia (Erin).

Alasan utama penolakan adalah karena PA Tigaraksa tidak memiliki kewenangan hukum (yurisdiksi) untuk menangani perkara tersebut.

Humas PA Tigaraksa, M.Sholahudin, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Erin.

"Kalau bahasanya ditolak, kali ini (Majelis) mengabulkan eksepsi daripada pihak termohon. Bahwasanya termohon berada di Jakarta Selatan. Jadi, PA Tigaraksa tidak berwenang (mengadili)," ujar Sholahudin saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Ia menjelaskan, kewenangan mengadili perkara ini seharusnya berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai dengan domisili atau tempat tinggal Erin sebagai pihak termohon.

"Karena termohonnya berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tambahnya.

Menurut ketentuan hukum, gugatan cerai talak yang diajukan suami harus didaftarkan di pengadilan agama yang wilayahnya mencakup tempat tinggal istri.

Dengan dikabulkannya eksepsi ini, putusan PA Tigaraksa bersifat final dan proses persidangan dihentikan.

Dengan demikian, status pernikahan Andre Taulany dan Erin secara hukum masih sah sebagai suami istri.

Jika Andre Taulany hendak melanjutkan proses perceraian, ia harus mendaftarkan permohonan baru di pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Penolakan ini menambah panjang daftar permohonan cerai yang diajukan Andre Taulany.

Sebelumnya, permohonan pertamanya yang didaftarkan di PA Tigaraksa pada April 2024 juga ditolak majelis hakim pada September di tahun yang sama.

Kala itu, alasan penolakan bersifat substantif, di mana dalil mengenai perselisihan terus-menerus dianggap tidak terbukti dan hanya dinilai sebagai masalah kurang komunikasi.

Tak puas dengan putusan tersebut, Andre menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada 25 September 2024.

Namun, upaya keduanya ini pun kandas setelah PTA Banten menguatkan putusan PA Tigaraksa dan menolak banding yang diajukan oleh mantan vokalis band Stinky itu.

https://www.kompas.com/hype/read/2025/08/26/192523466/pa-tigaraksa-tolak-gugatan-cerai-andre-taulany-setelah-kabulkan-eksepsi

Bagikan artikel ini melalui
Oke