Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani

JAKARTA, KOMPAS.com - Vadel Badjideh dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak Nikita Mirzani.

Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.

Rio mengatakan, selain dituntut 12 tahun, Vadel juga didenda Rp 1 miliar. "Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp 1 Miliar," ucap Rio di PN Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Rio menjelaskan, jika denda tidak dibayar, maka Vadel dituntut menggantinya dengan perpanjangan penahanan selama 6 bulan. "Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Rio.

Rio juga menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak Vadel Badjideh atas tuntutan yang diterimanya.

Sidang pembelaan atas tuntutan tersebut akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025). "Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depan untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," tutur Rio.

Vadel Badjideh didakwa dengan dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak Nikita Mirzani.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.

Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

https://www.kompas.com/hype/read/2025/09/02/100608466/vadel-badjideh-dituntut-12-tahun-penjara-atas-kasus-persetubuhan-dan-aborsi

Bagikan artikel ini melalui
Oke