Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Vonisnya Ditunda 3 Pekan, Razman Nasution: Ini yang Buat Rakyat Bertanya-tanya

Penundaan dilakukan karena majelis hakim belum siap dengan putusan.

Menanggapi hal itu, Razman mempertanyakan alasan sidang putusannya berlangsung cukup lama.

Ia bahkan membandingkan dengan sidang Iqlima Kim, terdakwa lain dalam kasus tersebut, yang sudah mendapat vonis lebih cepat.

Untuk diketahui, Iqlima divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp100 juta.

“Sidang hari ini ternyata ditunda. Sebenarnya, inilah yang membuat rakyat bertanya-tanya. Kemarin, Majelis Hakim cepat melakukan penuntutan terhadap Iqlima,” ujar Razman usai sidang daring.

“Tuntutan dulu di awal. Jaksa menyampaikan tuntutan, lalu kemudian mau divonis dan ada penundaan. Di sisi lain, kita ini didesak,” tambah Razman.

Razman juga mengaku kecewa karena sidang yang seharusnya digelar secara offline justru dilaksanakan secara online, meski dirinya sudah hadir di PN Jakarta Utara sejak pagi.

“Kami disuruh datang jam 9. Kami tunggu sampai jam 9, ternyata baru dimulai jam 10. Sidang yang seharusnya offline menjadi online,” kata Razman.

“Tidak ada masalah sebenarnya kalau dilakukan offline. Toh kami sudah datang ke sini,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Razman juga merasa terharu karena mendapat banyak dukungan.

Sejumlah orang tampak menggelar orasi di depan PN Jakarta Utara untuk menuntut Razman dibebaskan.

“Saya justru meneteskan air mata. Demi Allah saya tidak kenal mereka, ternyata para musisi jalanan ini memantau sosok seorang Razman, dalam kasus yang sedang dijalani, kemudian cara saya membela klien,” ucap Razman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.

Penetapan itu berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.

https://www.kompas.com/hype/read/2025/09/02/140348666/sidang-vonisnya-ditunda-3-pekan-razman-nasution-ini-yang-buat-rakyat

Bagikan artikel ini melalui
Oke