Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2023, 13:50 WIB
Ady Prawira Riandi,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pemasok narkoba Ammar Zoni.

Penangkapan pria berinisial AK ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diberikan Ammar Zoni.

“Ammar Zoni membuka semuanya, apa yang sudah dilakukan dan siapa yang memasok barangnya dan ditangkap,” kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat ditemui di kantornya, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pemasok Narkoba Ammar Zoni

AK berhasil ditangkap oleh polisi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, saat hendak melarikan diri.

“Belum tahu (mau kabur ke mana) karena dia tahu Ammar Zoni ditangkap, dia mau melarikan diri,” kata Indrawienny.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja.

Namun informasi detail terkait penangkapan ini masih belum dijabarkan karena polisi belum melakukan pemeriksaan.

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap untuk kali ketiga karena kasus narkoba. Kali ini Ammar ditangkap di Serpong, Tangerang, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Jawaban Pihak Irish Bela soal Ammar Zoni Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba

Saat menangkap Ammar Zoni, polisi menyita barang bukti sabu dan ganja.

Sebagai informasi, Ammar Zoni baru bebas dari penjara dan masa rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2023.

Ammar sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023).

Barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis sabu dengan berat lebih kurang 1 gram.

Penangkapan terhadap Ammar Zoni berawal dari ditangkapnya seorang sopir berinisial M dan temannya berinisial RH.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Paket Sabu dan Ganja Bukan Milik Ammar Zoni Sendiri

Mereka baru saja membeli narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. 

Keduanya ditangkap di daerah Ragunan pada hari yang sama.

Sang Sopir menyebut barang itu pesanan dari Ammar Zoni.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba itu, Ammar Zoni menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelum itu, Ammar juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau