JAKARTA, KOMPAS.com - Ada 29 musisi Tanah Air yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Gugatan tersebut diajukan oleh sederet musisi yang tergabung dalam gerakan VISI (Vibrasi Suara Indonesia) pada Jumat (7/3/2025) dan diterima MK pada Senin (10/3/2025).
Mereka yang menggugat di antaranya Armand Maulana, Judika, Bunga Citra Lestari (BCL), Raisa, Bernadya, Ariel NOAH, Afgan, Teddy Adhytia, Ghea, Rendy Pandugo, dan lain-lain.
Baca juga: Gugat UU Hak Cipta ke MK, David Bayu Ingin Kepastian Hukum
Para musisi ini mengajukan uji materi terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta, yakni:
"Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan."
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif."
"Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1, Pasal 23 Ayat 2, Pasal 24 Ayat 2, dan Pasal 25 Ayat 21."
"Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota lembaga manajemen kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial."
"Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta."
Lima pasal di atas diuji dengan Pasal 28D ayat 1 yang inti isinya adalah menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum.
Lima pasal itu juga diuji dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang isi di dalamnya mengatur hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan atas perbuatan hak asasi.
Baca juga: VISI Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK, Jabarkan 4 Poin Utama
Dengan adanya gugatan tersebut, para musisi meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan makna terhadap lima pasal yang digugat.
Adapun MK diharapkan bisa menjawab empat poin utama terkait hak cipta dan royalti yang menjadi pertanyaan para musisi, di antaranya:
Dengan adanya uji materi tersebut, VISI berharap bisa memperjelas aturan mengenai hak cipta dan sistem royalti di Indonesia yang masih semrawut.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditetapkan oleh Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 16 Oktober 2014.