Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

29 Musisi Gugat 5 Pasal UU Hak Cipta dan Aturan Royalti dalam UU Nomor 28 Tahun 2014

Kompas.com - 13/03/2025, 11:41 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada 29 musisi Tanah Air yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Gugatan tersebut diajukan oleh sederet musisi yang tergabung dalam gerakan VISI (Vibrasi Suara Indonesia) pada Jumat (7/3/2025) dan diterima MK pada Senin (10/3/2025).

Mereka yang menggugat di antaranya Armand Maulana, Judika, Bunga Citra Lestari (BCL), Raisa, Bernadya, Ariel NOAH, Afgan, Teddy Adhytia, Ghea, Rendy Pandugo, dan lain-lain.

Baca juga: Gugat UU Hak Cipta ke MK, David Bayu Ingin Kepastian Hukum

Para musisi ini mengajukan uji materi terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta, yakni:

1. Pasal 9 ayat 3

"Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan."

2. Pasal 23 ayat 5

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif."

3. Pasal 81

"Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1, Pasal 23 Ayat 2, Pasal 24 Ayat 2, dan Pasal 25 Ayat 21."

4. Pasal 87 ayat 1

"Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota lembaga manajemen kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial."

5. Pasal 113 ayat 2

"Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta."

Lima pasal di atas diuji dengan Pasal 28D ayat 1 yang inti isinya adalah menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum.

Lima pasal itu juga diuji dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang isi di dalamnya mengatur hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan atas perbuatan hak asasi.

Baca juga: VISI Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK, Jabarkan 4 Poin Utama

Dengan adanya gugatan tersebut, para musisi meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan makna terhadap lima pasal yang digugat.

Adapun MK diharapkan bisa menjawab empat poin utama terkait hak cipta dan royalti yang menjadi pertanyaan para musisi, di antaranya:

  1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?
  2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
  3. Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
  4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?

Dengan adanya uji materi tersebut, VISI berharap bisa memperjelas aturan mengenai hak cipta dan sistem royalti di Indonesia yang masih semrawut.

Lantas, sebenarnya apa isi UU Hak Cipta saat ini?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditetapkan oleh Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 16 Oktober 2014.

Halaman:

Terkini Lainnya
Selain Pangeran Andrew, Anggota Keluarga Kerajaan Inggris Ini Juga Pernah Kehilangan Gelar
Selain Pangeran Andrew, Anggota Keluarga Kerajaan Inggris Ini Juga Pernah Kehilangan Gelar
Hits
Desta Klarifikasi Soal Dirinya yang Diam Saat Andre Taulany Ingin Bantu Natasha Rizky: Gue Ikhlas
Desta Klarifikasi Soal Dirinya yang Diam Saat Andre Taulany Ingin Bantu Natasha Rizky: Gue Ikhlas
Seleb
Dokter Oky Pratama Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Ini Teror Nyata
Dokter Oky Pratama Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Ini Teror Nyata
Seleb
Rayakan Ulang Tahun ke-30, Resident Evil Umumkan Kolaborasi dengan Babymetal
Rayakan Ulang Tahun ke-30, Resident Evil Umumkan Kolaborasi dengan Babymetal
Hits
Pemeran Superman, David Corenswet, Ikut Petisi Boikot Perfilman Israel
Pemeran Superman, David Corenswet, Ikut Petisi Boikot Perfilman Israel
Seleb
Rapper Malaysia Namewee Bantah Gunakan Narkoba dan Terlibat Kematian Influencer Taiwan Iris Hsieh
Rapper Malaysia Namewee Bantah Gunakan Narkoba dan Terlibat Kematian Influencer Taiwan Iris Hsieh
Seleb
Bicara Penghasilan dari Live TikTok, Sule Sebut Satu Jam Bisa Hasilkan Rp 10 Juta
Bicara Penghasilan dari Live TikTok, Sule Sebut Satu Jam Bisa Hasilkan Rp 10 Juta
Seleb
Setelah 50 Tahun, Paul McCartney Akhirnya Tanggapi Rumor Kematian Dirinya Usai The Beatles Bubar
Setelah 50 Tahun, Paul McCartney Akhirnya Tanggapi Rumor Kematian Dirinya Usai The Beatles Bubar
Musik
Dapat Teror Lewat Karangan Bunga, Kuasa Hukum Dokter Oky Pratama Klaim Punya Bukti CCTV
Dapat Teror Lewat Karangan Bunga, Kuasa Hukum Dokter Oky Pratama Klaim Punya Bukti CCTV
Seleb
Resmi Bercerai, Bedu dan Anggie Sepakati Pisah Baik-baik
Resmi Bercerai, Bedu dan Anggie Sepakati Pisah Baik-baik
Seleb
MKD Sebut Uya Kuya dan Eko Patrio Merendahkan DPR karena Berjoget di Sidang MPR 2025
MKD Sebut Uya Kuya dan Eko Patrio Merendahkan DPR karena Berjoget di Sidang MPR 2025
Hits
Jesse Eisenberg Akan Donorkan Ginjalnya untuk Orang Asing
Jesse Eisenberg Akan Donorkan Ginjalnya untuk Orang Asing
Seleb
Bedu Resmi Bercerai dari Anggie
Bedu Resmi Bercerai dari Anggie
Seleb
Nama Pangeran Andrew Dihapus dari Dokumen Resmi Setelah Gelar Kerajaan Dicabut
Nama Pangeran Andrew Dihapus dari Dokumen Resmi Setelah Gelar Kerajaan Dicabut
Hits
Empat Hari Ditahan karena Kasus Narkoba, Onad Akui Kangen Anak-anaknya
Empat Hari Ditahan karena Kasus Narkoba, Onad Akui Kangen Anak-anaknya
Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau