JAKARTA, KOMPAS.com – Pendakwah Umi Pipik, bersama putranya Abidzar Al Ghifari dan kuasa hukumnya Rendy Anggara Putra, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/5/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dua akun media sosial yang diduga telah menghina Umi Pipik.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Ditemani Abidzar, Umi Pipik Laporkan Akun Medsos yang Diduga Menghinanya
"Sementara ada dua akun yang sudah kita laporkan,” kata Rendy usai melapor di Polda Metro Jaya, Kamis.
Umi Pipik menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada akun tersebut.
“Pemerintah sudah menggalakkan tentang anti-bullying. Jadi ini lebih kepada memberikan pelajaran, efek jera, untuk siapa pun, institusi apa pun. Bukan hanya publik figur, siapa pun yang mendapat perundungan pasti merasa tidak nyaman,” ungkap Umi Pipik. “Ini hanya untuk memberikan efek jera, sebagai pembelajaran,” tambahnya.
Baca juga: Abidzar Al Ghifari dan Umi Pipik Sambangi Polda Metro Jaya
Umi Pipik melaporkan kasus ini atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sesuai Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dalam kesempatan tersebut, Abidzar menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Jadi tetap saya yang kawal dari awal sampai akhir. Sampai nanti hasil akhir dari polisi bagaimana, saya tetap akan mengawal. Ini sebagai anak yang menjaga ibu,” tutur Abidzar.
Baca juga: Alasan Abidzar Baru Somasi Dua Netizen yang Diduga Hina Umi Pipik
Sebelumnya, Abidzar juga tampak mensomasi beberapa akun media sosial yang diduga menghina Umi Pipik.
Penghinaan terhadap Umi Pipik tersebut diketahui terjadi melalui cuitan dua akun di media sosial X (sebelumnya Twitter), yang diunggah pada Februari 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang