KOMPAS.com - Polemik antara musisi Keenan Nasution dan penyanyi Vidi Aldiano mencuat ke publik terkait royalti lagu legendaris "Nuansa Bening".
Lagu "Nuansa Bening" diciptakan Keenan bersama Rudi Pekerti pada 1978 ini kembali dinyanyikan ulang Vidi Aldiano pada 2008.
Namun, belakangan penggunaan lagu tersebut menjadi persoalan setelah Keenan Nasution menyebut Vidi Aldiano menyanyikannya tanpa izin resmi dari penciptanya dan memicu gugatan hukum.
Baca juga: Alasan Pencipta Lagu Nuansa Bening Akhirnya Gugat Vidi Aldiano
Berikut kronologi Vidi Aldiano digugat Keenan Nasutioan ihwal lagu “Nuansa Bening”:
Lagu "Nuansa Bening" pertama kali dirilis pada tahun 1978 dalam album solo Keenan Nasution berjudul Di Batas Angan-Angan.
Lagu ini diciptakan oleh Keenan bersama Rudi Pekerti dan menjadi salah satu karya ikonik dalam sejarah musik Indonesia.
Baca juga: Vidi Aldiano Disebut Bawakan Lagu Nuansa Bening Tanpa Izin selama 16 Tahun
Pada tahun 2008, Vidi Aldiano merilis versi baru dari "Nuansa Bening" sebagai singel utama dalam album debutnya, Pelangi di Malam Hari.
Lagu ini menjadi salah satu hits yang melambungkan nama Vidi di industri musik Indonesia.
Setelah 16 tahun sejak perilisan ulang lagu tersebut, pada tahun 2024, manajemen Vidi Aldiano mengunjungi Keenan Nasution dan menawarkan uang sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk apresiasi atas penggunaan lagu "Nuansa Bening".
Namun, Keenan Nasution menolak tawaran tersebut karena merasa jumlah tersebut tidak sebanding dengan penggunaan lagu selama bertahun-tahun tanpa izin resmi.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution menyebut, negosiasi terakhir tersebut angka di ratusan juta rupiah.
Setelah itu, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengirimkan somasi kepada pihak Vidi Aldiano.
Sebagai catatan, persoalan royalti antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano mencuat di tengah ramainya persoalan serupa.
Keenan Nasution pencipta lagu Nuansa Bening yang dipopulerkan oleh Vidi Aldiano.Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan gugatan perdata terhadap Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Mereka menuduh Vidi Aldiano telah membawakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial tanpa izin dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak 2008 hingga 2024.