Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kuasa Hukum Keenan Nasution soal Gugatan Rp 24,5 Miliar Disebut Tidak Berdasar

Kompas.com - 17/06/2025, 14:41 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Keenan Nasution, Tiffany, memberikan tanggapan terkait pernyataan pihak Vidi Aldiano yang menyebut gugatan Rp 24,5 miliar tidak berdasar.

Tiffany menilai pernyataan tersebut sah-sah saja, namun ia menegaskan bahwa pihak Vidi harus menjelaskan secara perinci bagian mana dari gugatan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Baca juga: Respons Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar oleh Keenan Nasution

"Ya enggak apa-apa, sah-sah aja kalau dia (pihak Vidi) bilang enggak ada dasar. Yang penting kan dia harus bisa sampaikan, yang enggak ada dasarnya itu di mana,” kata Tiffany saat diwawancarai lewat Google Meet, Selasa (17/6/2025).

Ia pun menjelaskan, gugatan perdata terkait pelanggaran hak cipta sudah diatur dalam undang-undang.

“Kalau Rp 24,5 miliar, kita bisa lihat. Undang-undang pun sudah mengatur. Di Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta disebutkan Rp 500 juta untuk setiap kali pertunjukan. Tinggal kita kalikan saja. Bahkan, pada 2002 juga pernah disebutkan Rp 1 miliar untuk setiap pertunjukan,” jelas Tiffany.

Baca juga: Pihak Keenan Nasution Beberkan Asal Usul Angka Rp 24,5 Miliar dalam Gugatan ke Vidi Aldiano soal Lagu Nuansa Bening

Ia menegaskan bahwa dasar penghitungan nominal gugatan telah jelas dan memiliki landasan hukum.

“Jadi, tidak mendasarnya itu di mana? Kalau bukan soal Rp 24,5 miliar, ya sampaikan saja, yang mana yang dianggap tidak berdasar,” kata Tiffany.

Tiffany juga menyebut akan menunggu penjelasan resmi dari kuasa hukum Vidi dalam sidang berikutnya.

Baca juga: Vidi Aldiano Ungkap Alasan Pilih Diam Saat Digugat Rp 24,5 Miliar oleh Keenan Nasution

“Mungkin dari kuasa hukumnya akan menyampaikan pada waktunya nanti dalam jawaban mereka. Ya monggo saja, saya akan lihat nanti,” tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa gugatan Keenan Nasution tidak memiliki dasar.

“Namun, kami juga perlu sampaikan bahwa pandangan kami, gugatan mereka tidak berdasar,” ungkap Yakup.

Baca juga: Perkembangan Terbaru Kasus Lagu Nuansa Bening Keenan Nasution vs Vidi Aldiano

Sebagai informasi, Keenan Nasution menggugat Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening”.

Gugatan diajukan karena Vidi diduga telah membawakan lagu tersebut secara komersial lebih dari 300 kali tanpa izin, sejak tahun 2008 hingga 2024.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau