JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi dan pencipta lagu Doadibadai Hollo atau Badai melayangkan somasi terbuka terhadap label musik Halo Entertainment Indonesia.
Somasi itu dilayangkan Badai karena tak mencantumkan namanya sebagai pencipta dalam lagu “I Still Love You” yang dinyanyikan Rayen Pono.
Diketahui, lagu itu ikut diciptakan Badai pada 2016 lalu.
Baca juga: Badai Somasi Label Musik atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu I Still Love You
Sebenarnya Badai telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, belum ada itikad baik dari label tersebut.
“Sebelumnya kami telah memberikan kesempatan kepada PT Halo Entertainment Indonesia untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Kami telah memberikan waktu, bahkan telah memberikan kesempatan agar PT Halo Entertainment Indonesia untuk menentukan jadwal untuk bertemu,” kata Badai dalam jumpa pers di daerah Cipete, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
“Nanti ada surat-suratnya yang akan ditunjukkan guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun hingga saat ini, PT Halo Entertainment Indonesia tidak kunjung menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambah Badai.
Baca juga: Badai Klarifikasi Pernyataan Sammy Simorangkir soal Larangan Nyanyi Lagu Kerispatih
Badai berharap dengan somasi terbuka ini membuat label musik tersebut merespons dan menunjukkan itikad baik atas permasalahan ini.
“Mohon direspons, mohon diklarifikasi, karena sesuai dengan undang-undang dan peraturan, bahwa setiap pelanggaran hak moral ada sanksinya, dan ini bukan saya yang ngomong, tapi Undang-Undang Hak Cipta yang bicara,” tutur Badai.
Bersamaan dengan itu, Badai juga menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukumnya dalam kasus ini.
Minola mengatakan, atas dugaan pelanggaran hak cipta ini, label tersebut bisa terkena denda berdasarkan ketentuan hukum yang diatur.
Baca juga: Badai: Saya Tidak Mau Lagi Ikut Reuni Kerispatih Sampai Kapan pun
Yang mana, kata Minola, label musik ini terkena tiga pelanggaran hukum karena tidak mencantumkan nama Badai di tiga platform yakni Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.
Masing-masing denda bernilai Rp 300 juta.
“Kalau yang diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Hak Cipta ini, itu dendanya Rp300 juta untuk satu kali pelanggaran. Ini kan kita lihat tadi itu kan ada tiga kali pelanggaran ya, di tiga platform ya, berarti ya tinggal kita kali aja ya, 300 kali 3 berarti Rp900 juta,” tutur Minola.
Adapun pihak Badai memberikan tenggat waktu hingga satu minggu agar pihak label bisa mengklarifikasinya.
Jika tak ada tanggapan, Minola akan membawanya ke ranah hukum.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini