JAKARTA, KOMPAS.com - Rapper dan penyanyi Lil Nas X resmi dibebaskan dari penjara pada Senin (25/8/2025) setelah membayar jaminan sebesar 75.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,2 miliar.
Pelantun "Old Town Road" itu sebelumnya ditangkap pada Kamis (21/8/2025) di Los Angeles dengan tuduhan melakukan penyerangan terhadap seorang petugas polisi.
Baca juga: Rapper Lil Nas X Ditahan Sementara usai Insiden di Los Angeles
Lil Nas X, yang bernama asli Montero Hill, sempat dilaporkan dilarikan ke rumah sakit karena dugaan overdosis. Namun, juru bicara Departemen Kepolisian Los Angeles menyatakan belum dapat mengonfirmasi kabar tersebut.
Mengutip People, Lil Nas X menghadiri sidang pada 25 Agustus dan mengajukan pembelaan tidak bersalah atas empat dakwaan kriminal, yakni tiga dakwaan penyerangan yang melukai petugas polisi dan satu dakwaan perlawanan terhadap petugas.
Baca juga: Usai Serang Polisi, Lil Nas X Dilarikan ke Rumah Sakit Diduga Overdosis
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Selain itu, hakim mewajibkan Lil Nas X, yang kini berusia 26 tahun, mengikuti empat pertemuan Narcotics Anonymous setiap minggu, sebagai bagian dari upaya rehabilitasi.
Baca juga: Taylor Swift hingga Lil Nas X, 5 Outfit Kece Musisi di MTV VMA 2023
Polisi menduga ia berada di bawah pengaruh narkoba saat penangkapan. Namun, pengacara Lil Nas X, Christy O'Connor, menegaskan masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan karena hasil tes belum keluar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini