Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Turun Tangan Atasi Polemik Royalti, Ari Bias: Saya Mendukung

Kompas.com - 26/08/2025, 13:20 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pencipta lagu sekaligus anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ari Bias, mengapresiasi langkah pemerintah yang turun langsung dalam mengatasi polemik royalti musik.

Pencipta lagu “Bilang Saja” itu menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan permasalahan royalti.

Baca juga: Ari Bias Revisi Laporannya ke Agnez Mo

“Saya setuju dan mendukung langkah quick response dari Komisi XIII dan Wakil Ketua DPR RI dalam mengatasi polemik dan kegaduhan yang semakin tak terkendali. Itu diakibatkan oleh informasi yang berbeda-beda dari pemangku kewenangan, baik LMKN, LMK, maupun DJKI dan Menteri Hukum,” tulis Ari Bias kepada Kompas.com melalui pesan, Selasa (26/8/2025).

Menurut Ari, hadirnya pemerintah dalam polemik ini setidaknya bisa mengurangi kebingungan di berbagai pihak yang terlibat.

“Sehingga tidak lagi membuat bingung masyarakat, khususnya para pelaku usaha seperti resto, kafe, dan hotel,” tambah Ari Bias.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Ari Bias soal Kasasi Agnez Mo Dikabulkan Mahkamah Agung

Ia menilai langkah cepat pemerintah sudah tepat untuk meredam kegaduhan.

“Oleh karena itu, quick response ini sudah tepat untuk meredam kegaduhan dan membungkus kekacauan ini,” ujar Ari Bias.

Selama dua bulan ke depan, pemerintah bersama pihak terkait akan fokus menyelesaikan polemik royalti dengan merampungkan revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC).

Baca juga: Perjalanan Kasus Agnez Mo dan Ari Bias hingga Berujung Kasasi di Mahkamah Agung

Ari Bias berharap momentum ini digunakan sebaik mungkin.

“Dengan demikian, diharapkan dalam dua bulan ini tidak ada lagi kekhawatiran bagi pelaku usaha untuk memutar lagu dan musik di tempat usahanya. Sementara para pelaku industri musik bisa fokus menyusun revisi UUHC,” tulis Ari Bias.

Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk menghindari tafsir ganda.

“Yang tentu nantinya diharapkan tidak ada lagi multi interpretasi dan akan menjadi dasar implementasi bagi aturan turunannya seperti PP, Permen, atau SK Menteri yang hampir pasti akan diganti dengan aturan baru,” imbuh Ari.

Baca juga: Ari Bias Sebut Tak Ada PK Usai Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Agnez Mo

Sebelumnya diberitakan, sistem penarikan royalti kini dipusatkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara DPR RI, musisi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Gedung Parlemen, Senayan, pada 21 Agustus 2025.

“Hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak menjaga iklim dunia permusikan tetap sejuk dan damai. Dalam dua bulan ini, semua akan fokus menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta yang baru,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau